Informasijitu.com
LUBUNG LINGGAU, SUMSEL – Pernyataan Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Lubuk Aman, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Feri Isrop, yang mengklaim ditunjuk langsung oleh Lurah untuk mengelola Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU), menuai polemik dan pertanyaan mengenai legalitas proses penunjukan tersebut.
Klaim Feri Isrop, yang sebelumnya telah diberitakan oleh media informasijitu.com, secara jelas bertentangan dengan prinsip musyawarah dan mufakat warga setempat yang menjadi dasar utama penetapan Ketua Pokmas, sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Proses Penunjukan Langsung Melanggar Aturan
Berdasarkan aturan umum yang berlaku, penetapan Ketua Pokmas wajib didasarkan pada musyawarah mufakat oleh warga setempat, dan hasilnya kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Lurah. Mekanisme ini memastikan Pokmas merupakan mitra kerja Lurah yang lahir dari inisiatif dan kebutuhan masyarakat, bukan penunjukan tunggal oleh Lurah.
Pernyataan Feri Isrop tentang adanya penunjukan langsung Lurah untuk mengelola anggaran DAU jelas menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan penyimpangan serius terhadap mekanisme pembentukan lembaga kemasyarakatan yang bersifat demokratis dan partisipatif.
Lurah Pilih Bungkam Saat Dikonfirmasi
Untuk mengklarifikasi dan memastikan kejelasan aturan mengenai klaim Ketua Pokmas tersebut, awak media berupaya mengkonfirmasi langsung kepada pihak kelurahan melalui Lurah Lubuk Aman, Rita Erliana, S.E., via pesan WhatsApp.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rita Erliana tidak memberikan tanggapan atau bantahan apapun. Sikap bungkam Lurah ini sangat disayangkan karena justru memperkuat keraguan publik dan membiarkan isu dugaan pelanggaran aturan terkait pengelolaan dana publik ini menjadi tidak terjawab.
Sesuai ketentuan, Pokmas yang bertindak sebagai mitra Lurah harus terbentuk melalui musyawarah mufakat warga dan disahkan dengan SK Lurah, yang merupakan tindak lanjut dari Berita Acara hasil pemilihan. Klaim penunjukan langsung oleh Lurah mengindikasikan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah atau Peraturan Wali Kota setempat yang mengatur mekanisme pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Berita : Muhammad Al Jupri
Admin : Andika Saputra


















