banner 728x250

320 Kasus Pidana di Lubuk Linggau dan Muratara, Paralegal Desak Kejaksaan Utamakan Restorative Justice!

Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Informasijutu.com_

Lubuk Linggau, 9 Oktober 2025 – Angka kriminalitas di wilayah Kota Lubuk Linggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) kembali mencuri perhatian publik. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau mengungkapkan bahwa hingga Oktober 2025, telah menangani sekitar 320 kasus tindak pidana umum. Fakta ini langsung memantik reaksi dari kalangan pemerhati hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lubuk Linggau, Armein Ramdhani, SH, MH, menegaskan bahwa dari ratusan kasus tersebut, sekitar 200 di antaranya kini dalam proses menuju persidangan, sementara sisanya telah mendapatkan putusan pengadilan.

banner 325x300

“Penanganan kasus tindak pidana umum per Oktober 2025 mencapai kurang lebih 320 kasus, dengan sekitar 200 kasus masih dalam tahap menuju proses persidangan,” jelas Armein.

Pernyataan ini lantas ditanggapi serius oleh salah satu paralegal aktif di Kota Lubuk Linggau, Feri Isrop, SH. Dalam keterangannya pada Rabu (9/10/2025), Feri menilai tingginya angka kriminalitas perlu menjadi refleksi penting bagi aparat penegak hukum, khususnya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami meminta Kejari Lubuk Linggau agar mengutamakan profesionalisme dan pendekatan Keadilan Restoratif dalam proses penuntutan,” tegas Feri.

Feri menekankan bahwa prinsip keadilan bukan semata menghukum, melainkan juga memberi ruang pemulihan bagi korban dan pelaku, selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai catatan, Kejaksaan memiliki payung hukum yang jelas dalam menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), yakni melalui Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020. Bahkan, mekanisme ini akan diperkuat dalam KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku pada 2026.

Melalui regulasi tersebut, jaksa diberi kewenangan untuk menghentikan penuntutan dengan pendekatan damai yang melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta elemen masyarakat lain. Fokusnya bukan semata hukuman, melainkan pemulihan dan keadilan sosial.

Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Kejaksaan: apakah ratusan kasus pidana ini akan menjadi catatan angka semata, atau menjadi titik tolak perubahan menuju penegakan hukum yang lebih manusiawi dan adil?

Editor : Andika saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *