Informasijitu.com_
Rejang Lebong – Polemik rangkap jabatan perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Kali ini, sorotan tertuju pada Darsih, salah satu perangkat desa Kota Padang Baru, Kecamatan Kota Padang, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan (Bendahara Desa) sekaligus mengajar di SMP Negeri 15 Rejang Lebong.
Namun, posisi ganda tersebut kini menemui titik akhir. Senin, 1 September 2025, Kepala SMPN 15 Rejang Lebong, Anita Rizalina, secara resmi menyampaikan keputusan pemberhentian Darsih dari tugasnya sebagai guru honorer di sekolah tersebut.
Melalui pesan WhatsApp yang diterima redaksi, Anita Rizalina menegaskan: “Assalamu’alaikum. Andika, ibu sudah memutuskan Saudari Darsih tidak lagi mengajar di SMP Negeri 15,” tulisnya singkat.
Keputusan ini sontak menjadi perbincangan hangat, mengingat sejak awal publik mempertanyakan legalitas rangkap jabatan Darsih. Pasalnya, sebagai perangkat desa dengan posisi strategis sebagai bendahara, Darsih dinilai tidak seharusnya merangkap profesi lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, apalagi terkait pengelolaan dana desa.
Langkah tegas pihak sekolah ini dianggap sebagai jawaban atas keresahan masyarakat yang sebelumnya sempat mempertanyakan integritas perangkat desa sekaligus guru honorer tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Kota Padang Baru belum memberikan keterangan resmi terkait status jabatan Darsih sebagai Kaur Keuangan desa, pasca pemberhentian dirinya dari SMPN 15 Rejang Lebong.
Sementara itu untuk kepala sekolah MTS blumai ,yang mana sebelum nya di sebutkan oleh kepsek SMPN 15 ,bahwa saudari Darsih juga mengajar di sana ,Hingga saat ini belum di konfirmasi hingga terbit berita ini
Editor : Andika Saputra