Informasijitu.com_
Musi Rawas – 15 Agustus 2025 Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri Pagar Ayu, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa Kepala Sekolah tidak mengetahui kegiatan-kegiatan yang telah direalisasikan melalui anggaran BOS tahun 2023 dan 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, tercatat bahwa pada tahun 2023, dua tahap penggunaan Dana BOS telah dilakukan untuk kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah:
Tahap 1 (2023): Rp 38.242.000 Tahap 2 (2023): Rp 31.054.000
Sementara pada tahun 2024, alokasi dana kembali dilakukan dalam dua tahap: Tahap 1 (2024): Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca: Rp 50.119.000 Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 14.335.000 ,Tahap 2 (2024): Pemeliharaan sarana dan prasarana: Rp 33.120.000
Total anggaran yang telah direalisasikan sejak tahun 2023 hingga tahap kedua tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 166 juta.
Namun yang mengherankan, Kepala Sekolah SMPN Pagar Ayu , Eni Gustina , mengakui tidak mengetahui adanya kegiatan-kegiatan tersebut. Ketidaktahuan pimpinan sekolah terhadap realisasi kegiatan yang didanai negara ini memunculkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Dana BOS di satuan pendidikan tersebut.
“Maaf Pak, saya gak tahu🙏🙏,” ujar Kepala Sekolah saat dikonfirmasi. Melalui WhatsApp
Kemudian dirinya meyampai kan lagi ke awak media ” Gak tau pak, yg bapak tanya itu ,ungkap dengan singkat
Hal ini tentu menimbulkan kekhawatiran terkait kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam penggunaan dana, serta lemahnya pengawasan internal di lingkungan sekolah. Padahal, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Sekolah adalah penanggung jawab utama atas penggunaan Dana BOS di sekolah.
Masyarakat dan pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini secara transparan dan objektif. Jika benar terjadi penyimpangan, maka perlu dilakukan audit menyeluruh dan penelusuran lebih lanjut mengenai siapa yang sebenarnya mengelola dan merealisasikan anggaran tersebut.
Dana BOS sejatinya diberikan untuk menunjang operasional sekolah, meningkatkan kualitas layanan pendidikan, serta memberikan manfaat langsung bagi peserta didik. Ketidakterlibatan kepala sekolah dalam penggunaan dana tersebut merupakan hal yang tidak biasa dan patut menjadi perhatian serius.
Editor : Andika saputra