Informasijitu.com_
MUSI RAWAS – Sebuah video yang memperlihatkan antrean panjang kendaraan yang diduga telah dimodifikasi tangkinya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) kawasan Q2, Desa Bumi Agung, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, mendadak viral di media sosial.
Video yang pertama kali diunggah oleh akun TikTok @musirayaviral ini memicu kemarahan publik. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas deretan mobil jenis minibus tua dan kendaraan pribadi yang dicurigai bukan mengantre untuk kebutuhan transportasi biasa, melainkan untuk melakukan pengisian BBM bersubsidi jenis Solar (Bio Solar) secara berulang-ulang atau dalam jumlah tidak wajar.

Modus Operandi dan Keluhan Masyarakat
Fenomena ini menjadi sorotan tajam karena BBM jenis Solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan barang (logistik) dan transportasi umum guna menunjang perputaran ekonomi serta menjaga stabilitas harga barang di pasaran.
Namun, akibat ulah para oknum yang menggunakan mobil modifikasi untuk menimbun minyak (pengerit), sopir truk ekspedisi dan angkutan umum yang berhak justru sering kali tidak kebagian jatah. Mereka kerap mendapati stok Solar “habis” meski baru saja dipasok, yang pada akhirnya menghambat distribusi logistik jarak jauh.
“Kasihan sopir truk yang benar-benar butuh untuk kerja dan antar barang, malah kalah sama mobil modifikasi yang cuma buat nimbun,” tulis salah satu warganet di kolom komentar video tersebut.
Masyarakat mendesak pihak kepolisian, khususnya Polres Musi Rawas, serta Pertamina untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menertibkan SPBU Nakal yang membiarkan praktik ilegal ini terjadi. Aturan Hukum dan Sanksi Pidana
Kasus di SPBU Q2 Bumi Agung ini bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan tindak pidana serius yang diatur dalam hukum positif Indonesia. Pemerintah telah menetapkan aturan ketat mengenai siapa saja yang berhak menggunakan BBM bersubsidi.
Berikut adalah dasar hukum dan ancaman sanksi bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi: 1. Dasar Hukum
Tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang telah diubah ketentuannya dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
2. Pasal yang Menjerat
Pasal yang dikenakan bagi pelaku penyalahgunaan (penimbun/pengangkut ilegal) maupun pihak SPBU yang memfasilitasi adalah Pasal 55 UU Migas. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”
3. Sanksi Tambahan untuk SPBU
Selain sanksi pidana bagi pelakunya, pihak SPBU yang terbukti bekerja sama atau melakukan pembiaran terhadap pengisian mobil modifikasi juga terancam sanksi administratif dari Pertamina, berupa: Penghentian pasokan BBM bersubsidi. Penutupan sementara operasional SPBU. Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.
4. Kriteria Kendaraan yang Dilarang
Berdasarkan Surat Edaran Menteri ESDM dan aturan BPH Migas, kendaraan yang dilarang menggunakan Solar subsidi antara lain: Kendaraan dinas pemerintah (plat merah). Kendaraan industri/tambang/perkebunan dengan roda lebih dari 6. Kendaraan dengan tangki modifikasi (tidak standar pabrikan).
Kesimpulan
Viralnya video dari akun @musirayaviral ini menjadi bukti petunjuk awal bagi aparat penegak hukum (APH) untuk bergerak. Praktik “kencing solar” atau penggunaan mobil modifikasi di SPBU Q2 Bumi Agung tidak hanya merugikan negara yang membayar subsidi, tetapi juga mencekik para pelaku usaha logistik yang bergantung pada ketersediaan bahan bakar untuk menunjang ekonomi nasional.
Publik kini menanti ketegasan aparat Polres Musi Rawas untuk mengusut tuntas jaringan penyalahgunaan BBM ini hingga ke akarnya.
Sementara itu belum ada pihak SPBU yang di konfirmasi mengenai viral nya SPBU Q2 bumi agung ,kabupaten Musi Rawas ini sampai berita ini di tayangkan
Admin : Andika Saputra


















