LUBUKLINGGAU – Pelaksanaan Bazar atau Festival Ramadan di Kota Lubuklinggau tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, muncul aroma “pilih kasih” dan ketidakjelasan prosedur perizinan yang menyelimuti dua lokasi utama kegiatan tersebut, yakni di Alun-Alun Kota dan Taman Olahraga Megang (TOM).
Nasib kontras menimpa para pedagang. Kegiatan di Alun-Alun Kota resmi ditutup setelah dinyatakan tidak mengantongi izin keramaian. Namun anehnya, kegiatan serupa di TOM tetap melenggang bebas dan beroperasi hingga saat ini, meski kuat dugaan bahwa lokasi tersebut juga tidak memiliki kelengkapan izin yang sama.
EO Lempar Tanggung Jawab, Blokir Kontak Media
Upaya awak media untuk mencari klarifikasi justru menemui jalan buntu dan terkesan dipermainkan oleh pihak penyelenggara. Defri, yang disebut-sebut sebagai Event Organizer (EO) dalam kegiatan ini, menunjukkan sikap tidak kooperatif saat dikonfirmasi.
Alih-alih memberikan penjelasan transparan mengenai legalitas acara, Defri justru melakukan aksi “lempar bola”.
“Silakan ke Okta saja ya,” cetus Defri singkat sebelum akhirnya memblokir nomor kontak awak media yang menghubungi.
Rasa penasaran tim media berlanjut dengan mencoba menghubungi melalui nomor lain. Namun, pola yang sama kembali terjadi. Defri lagi-lagi mengelak dan melemparkan urusan tersebut kepada pihak lain.
“Silakan hubungi Deri, karena kami sudah ada tugas masing-masing,” dalihnya.Sinyal Kuat Adanya Pelanggaran Sikap tertutup dan saling lempar tanggung jawab dari pihak pengelola ini semakin memperkuat dugaan adanya masalah serius dalam perizinan Festival Ramadan di Kota Lubuklinggau. Masyarakat kini mempertanyakan:
Mengapa ada standar ganda? Jika Alun-Alun ditutup karena izin, mengapa TOM tetap dibiarkan? Siapa di balik layar? Apakah ada “bekingan” tertentu yang membuat kegiatan di TOM kebal hukum?
Transparansi Publik: Mengapa pihak EO merasa perlu memblokir kontak media jika seluruh prosedur telah ditempuh secara legal?
Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait yang namanya disebut oleh Defri belum memberikan jawaban resmi. Bungkamnya pihak penyelenggara menjadi rapor merah bagi kepastian hukum dan keteraturan kegiatan publik di Kota Lubuklinggau.
Admin : Andika Saputra


















