Musi Rawas ,Informasijitu.com _Sebuah pertanyaan muncul terkait dengan surat izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 yang dikeluarkan bagi PT Pratama Palm Abadi di Kabupaten Musi Rawas. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Musi Rawas Nomor 05/KPTS/III/DPM-PTSP/2018.
Keputusan tersebut menetapkan pemberian izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 PT Pratama Palm Abadi, dengan identitas perusahaan yang mencakup bidang usaha perkebunan kepala sawit, pengelolaan sawit, perdagangan bibit sawit, serta hasil perkebunan sawit. Alamat kantor perusahaan terletak di Jalan Yos Sudarso No. 229 RT 00 Kelurahan Taba Jemeke Kecamatan Lubuklinggau Timur 1, sementara kegiatan berlangsung di Desa Prabumulih Kecamatan Muara Lakitan. Perusahaan ini memiliki status Penanaman Modal Asing (PMA) dan dipimpin oleh Efendi Suryono sebagai penanggung jawab.
Dalam surat izin tersebut dijelaskan bahwa izin pengelolaan limbah B3 untuk penyimpanan sementara limbah B3 berlaku selama 5 tahun. Namun, berdasarkan data, diduga PT Pratama Palm Abadi belum memperpanjang izin tersebut, yang kemungkinan melanggar ketentuan dan peraturan pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Media telah mencoba mengkonfirmasi hal ini kepada penanggung jawab perusahaan, Efendi Suryono, melalui pesan WhatsApp, namun hingga saat ini belum menerima tanggapan. Hal ini menjadi alasan penundaan penerbitan berita lebih lanjut mengenai masalah ini.
Sementara itu saat konfirmasi
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Musi Rawas, Sunardin, belum dapat di konfirmasi hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban apapun hingga berita ini ditayangkan , ” Bos lagi keluar belum masuk lagi ,ungkap stab bagian depan
Untuk diketahui berdasarkan narasumber terpercaya dan Berdasarkan berita acara pengawasan berdasarkan izin penyimpanan LB3 yang di terbitkan sudah habisa masa berlaku akan tetapi masi di anggap aktif oleh pihak lh dikarenakan adanya pengurusan perling (peraturan lingkungan ) yang sudah di laksanakan akan tetapi belum ada kejelasan selama kurang lebih 2thun, pt ppa belum memiliki TPA (tempat pembuangan akhir) sampah domestik yang di hasilkan, ppa sejak berdiri sampai saat sekarang belum pernah mengirus Izin Limbah domestik, bangunan LB3 melum meneuhi standar,
Tidak adanya data updet terkait keluar masuknya lb3 yang di hasilkan,
Terdapat limbah yang melebihi batas waktu simpat yang seharus nya sudah dapat di serahkan ke pada pihak pengelola lb3 yang mempunyai izin pengelolaan limbah lb3 (Red)