PALEMBANG – Tabir gelap pengelolaan dana dan aset Koperasi KSU PKS Tani Mandiri Desa Pelawih kini memasuki babak baru di meja hijau. Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Selatan menggelar sidang pemeriksaan awal sengketa informasi antara Dadang Saputra (Pemohon) melawan Ketua Koperasi KSU PKS Tani Mandiri (Termohon) pada Rabu (4/2/2026).
Sidang ini bukan sekadar urusan administratif biasa. Di balik gugatan dokumen, tercium aroma resistensi dari pihak koperasi yang mencoba “cuci tangan” dari statusnya sebagai badan publik.
Perlawanan Status Badan Publik
Dalam persidangan, pihak Koperasi KSU PKS Tani Mandiri melancarkan pembelaan dengan menyatakan bahwa mereka bukan merupakan badan publik. Dalihnya klasik: koperasi tersebut mengaku tidak menerima suntikan dana dari APBD maupun APBN.
Namun, argumen ini langsung dipatahkan oleh Dadang Saputra. Ia menyoroti keterlibatan aktor politik kuat di balik kemudi koperasi tersebut.
“KSU Tani Mandiri memenuhi unsur badan publik. Sejak 2012 hingga 2024, koperasi ini diketuai oleh Rizal, yang saat ini duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas dari Partai NasDem,” tegas Dadang usai persidangan.
Keterlibatan pejabat publik dalam struktur pimpinan koperasi memperkuat dugaan adanya kewajiban transparansi yang selama ini terabaikan.
Lima Tuntutan “Buka-Bukaan” Data
Dadang Saputra, yang merupakan ahli waris sah dari pemilik lahan kebun plasma, menuntut transparansi total melalui lima poin krusial, di antaranya:
Aliran Kas: Salinan rekening koran dan SPJ realisasi kas tahun 2021 hingga 2025. Dokumen Produksi: Salinan Surat Pengakuan Buatan (SPB/SPA) bulanan.
Legalitas Lahan: Berita acara serah terima lahan kebun plasma. Sertifikat: Salinan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) kebun plasma. Kemitraan Strategis: Dokumen MoU dengan perusahaan mitra beserta AD/ART koperasi.
Bola Panas di Sidang Pembuktian
Majelis Komisioner KI Sumsel memutuskan perkara berlanjut ke agenda pembuktian. Pihak koperasi kini memikul beban berat untuk membuktikan klaim mereka bukan badan publik, sementara Dadang telah menyiapkan “amunisi” berupa SK Bupati Musi Rawas dan data 200 anggota untuk memperkuat gugatannya.
“Saya adalah anak kandung Abdullah Fahra, pemilik lahan yang sah dalam izin lokasi kebun plasma. Ini hak kami untuk mengetahui ke mana larinya hasil bumi kami,” pungkas Dadang.
Sidang lanjutan diprediksi akan berlangsung panas, mengingat kasus ini menjadi potret buram pengelolaan kebun plasma di Sumatera Selatan yang kerap tertutup dari pengawasan anggotanya sendiri.
Admin : Andika Saputra


















