banner 728x250

Sawah Dilindungi “Dihajar” Beton: Komitmen Pemkab Musi Rawas Terhadap LP2B Dipertanyakan!

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS – Visi kemandirian pangan nasional melalui Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Musi Rawas tampaknya sedang berada di ujung tanduk. Alih fungsi lahan sawah produktif di Kecamatan Tugumulyo kian masif, mulai dari bisnis kuliner hingga area parkir, sementara tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dinilai masih “setengah hati”.

Benturan Aturan dan Realita di Lapangan

banner 325x300

Berdasarkan UU No. 41 Tahun 2009, LP2B seharusnya menjadi zona sakral yang bebas dari beton perumahan maupun industri. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan pemandangan kontras di jantung lumbung pangan Tugumulyo.

Beberapa titik yang menjadi sorotan tajam antara lain:

Angkringan 99 & Pondok Sawah: Berdiri di atas lahan produktif.

Timbunan Tanah: Aktivitas pengurukan lahan di depan Pondok Sawah yang mengancam topografi sawah sekitarnya.

Parkiran SMAN Tugumulyo: Fasilitas pendidikan yang diduga turut memakan lahan sawah yang masuk dalam zona perlindungan.

Akses Petani Tercekik, Desa Saling Lempar?

Sekretaris Desa (Sekdes) f Trikoyo, Diah, mengonfirmasi bahwa operasional Angkringan 99 bahkan menggunakan Jalan Usaha Tani (JUT) yang dibangun pemerintah untuk akses petani.

“Benar ada angkringan tersebut, bahkan ada lagi yang di Pelang. Sempat ada protes dari warga karena akses jalan terganggu,” ungkap Diah.

Ironisnya, terkait perizinan, pihak desa seolah tak berdaya. Diah menyebut kemungkinan koordinasi langsung dilakukan pemilik usaha dengan kepala desa. Ia juga menambahkan bahwa lokasi tersebut berada di wilayah perbatasan dengan Desa Mataram, sebuah “daerah abu-abu” yang seringkali menjadi celah lemahnya pengawasan.

Satpol PP Pernah Turun, Tapi Mengapa Masih Beroperasi?

Informasi dari narasumber tepercaya di Desa Mataram menyebutkan bahwa Satpol PP Musi Rawas sebenarnya sudah pernah melakukan penindakan di beberapa titik, termasuk Angkringan 99 dan area parkir SMAN Tugumulyo.

Namun, fakta bahwa aktivitas di lokasi-lokasi tersebut masih berjalan normal menimbulkan pertanyaan besar: Sejauh mana taring penegakan Perda di Musi Rawas? Apakah penindakan hanya bersifat formalitas tanpa ada sanksi penghentian permanen atau pemulihan fungsi lahan? Dan hingga saat ini adem adem saja hingga jadi pertanyaan besar bagi publik

Ancaman Pidana Alih Fungsi Lahan

Publik kini menunggu keberanian Pemkab Musi Rawas. Jika terbukti melanggar LP2B, para pelaku alih fungsi lahan dapat dijerat sanksi berat sesuai UU 41/2009. Pembiaran terhadap fenomena ini tidak hanya merusak lingkungan, tapi juga mengkhianati kesejahteraan petani demi kepentingan bisnis sesaat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait di Pemkab Musi Rawas belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah konkret untuk menyelamatkan sisa lahan produktif di Tugumulyo dari bebrapa kegiatan tersebut

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *