banner 728x250

Proyek Talud Ratusan Juta di Lubuklinggau Disorot: Diduga Tanpa Papan Informasi dan Pondasi Meragukan

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

LUBUKLINGGAU – Proyek pembangunan talud yang didanai ratusan juta rupiah oleh Pemerintah Kota Lubuklinggau di RT 04, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, kini menuai sorotan tajam dari warga dan awak media. Proyek yang seharusnya menjadi bentuk akuntabilitas publik ini justru menimbulkan tanda tanya besar lantaran diduga sengaja mengelabui masyarakat. Minim Transparansi, Papan Informasi Hilang

banner 325x300

Saat awak media menyambangi lokasi pekerjaan talud pada hari Selasa, 25 November 2025, tidak ditemukan adanya papan informasi proyek di fisik pekerjaan tersebut. Papan informasi merupakan kewajiban yang diatur dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 sebagai bentuk akuntabilitas penggunaan APBD. Hilangnya informasi ini membuat warga sempat bertanya-tanya.

Salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Ibu “Asi”, membenarkan minimnya transparansi tersebut saat ditemui awak media.

“Proyek ini memang tidak ada papan informasinya. Ditanya panjangnya berapa, saya tidak tahu. Pelaksananya pun saya tidak tahu,” ujar Ibu Asi.

Lebih lanjut, Ibu Asi mengungkapkan kekecewaan terkait cakupan pekerjaan. “Pada saat pengukuran setahu saya di belakang rumah saya ini semuanya, tapi saya dengar-dengar hanya separuh. Kalau bisa jangan separuh, biar kami tidak nalud (membuat talud) lagi karena kami tidak sanggup lagi buat sendiri,” harapnya.

Dugaan Kualitas Pondasi yang Meragukan

Selain masalah transparansi, pantauan di lokasi juga menunjukkan adanya indikasi pengerjaan yang tidak sesuai standar teknis. Pada tanggal 25 November 2025, pondasi talud terlihat menumpang langsung di atas permukaan drainase. Hal ini menimbulkan kesan bahwa talud tersebut tidak memiliki pondasi yang memadai dan dikhawatirkan tidak akan bertahan lama, mengingat fungsi utamanya sebagai penahan tanah.

 

Melanggar Aturan Keterbukaan Informasi

Kewajiban pemasangan papan proyek tidak hanya diatur dalam Perpres, namun juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Undang-Undang ini secara tegas menyatakan bahwa masyarakat berhak mengetahui informasi terkait proyek yang didanai dari uang negara (APBD/APBN).

Masyarakat Lubuklinggau kini berharap instansi terkait segera memberikan keterangan terbuka dan transparan mengenai proyek di RT 04 Tapak Lebar ini. Tujuannya agar penggunaan dana rakyat ratusan juta rupiah tersebut tidak menimbulkan spekulasi negatif dan menjamin kualitas pembangunan. Transparansi proyek seharusnya menjadi standar, bukan pengecualian.

Berita : Ahmad Gandi

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *