Informasi jitu.com
MUSI RAWAS – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan mengejutkan dalam audit Belanja Modal Gedung dan Bangunan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2024. Pemeriksaan mengidentifikasi kekurangan volume pekerjaan pada tujuh proyek yang dibiayai APBD, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp217.786.301,03.
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Daerah Tahun 2024 Pemkab Musi Rawas dengan Nomor 09/LHP/XVIII.PLG/01/2025 tertanggal 15 Januari 2025. Proyek-proyek yang bermasalah berada di bawah kendali Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Tata Ruang dan Pengairan (PUCKTRP) serta Dinas Kesehatan.
Rincian Kerugian Negara: SKPD Jumlah Paket Nilai Kontrak (Rp) Nilai Kekurangan Volume (Rp) Dinas PUCKTRP 5 44.060.633.500,00 132.599.273,07 Dinas Kesehatan 2 21.930.900.000,00 85.187.027,96 TOTAL 7 65.991.533.500,00 217.786.301,03
Ironisnya, meskipun volume pekerjaan tidak terpenuhi, seluruh proyek tersebut telah dibayar 100% sebelum hasil audit terungkap.
Lemahnya Pengawasan Jadi Biang Keladi
BPK menilai kekurangan volume ini merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kondisi ini terjadi karena: Lemahnya pengawasan oleh kepala dinas terkait (PUCKTRP dan Dinas Kesehatan).
Kurangnya ketelitian dari PPK, PPTK, Direksi Teknis, Direksi Lapangan, dan Konsultan Pengawas dalam memverifikasi volume dan spesifikasi pekerjaan yang dilaksanakan. Akibat kelalaian ini, terjadi kelebihan pembayaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan.
Tindak Lanjut Belum Tuntas
BPK telah merekomendasikan Bupati Musi Rawas agar menindaklanjuti kelebihan pembayaran tersebut dengan meminta pengembalian ke Kas Daerah. Adapun perkembangannya:
Dinas PUCKTRP telah menyetor kembali seluruh kelebihan pembayaran sebesar Rp132.599.273,07. Dinas Kesehatan baru menyetor sebagian. Masih terdapat sisa kelebihan pembayaran sebesar Rp53.529.502,71, terkait pembangunan Gedung Puskesmas Sumber Harta oleh CV Din.
Sorotan Tajam dan Rekomendasi BPK
Dalam laporannya, BPK mendesak Bupati Musi Rawas untuk segera: Memproses sisa kelebihan pembayaran di Dinas Kesehatan dan memastikan dana dikembalikan ke Kas Daerah. Memperkuat pengendalian internal, terutama dalam pengawasan proyek fisik.
Memberikan instruksi tegas kepada PPK, PPTK, dan tim teknis lainnya agar lebih teliti dalam memverifikasi pekerjaan yang dibayar menggunakan uang negara.
Catatan Merah Pengelolaan Anggaran
Temuan ini menambah daftar panjang persoalan tata kelola anggaran di daerah. Dengan nilai kontrak hampir Rp66 miliar, kelebihan pembayaran akibat pekerjaan tidak sesuai volume menjadi peringatan keras atas lemahnya akuntabilitas dan fungsi kontrol dalam pembangunan infrastruktur di Kabupaten Musi Rawas.
Jika tidak segera dibenahi, kelalaian ini dapat terus berulang dan semakin merugikan keuangan negara serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.
Editor : Andika Saputra