Informasijitu.com _
Musi Rawas _ Pada tahun 2024, sistem padat karya tunai di Desa Kosgoro menghadapi sorotan tajam terkait proyek pembangunan JUT (Jalan Usaha Tani) yang didanai dengan anggaran dana desa. Meski nilai anggaran mencapai ratusan juta rupiah, proyek tersebut diduga tidak sepenuhnya mematuhi prinsip padat karya tunai, karena proses pengerjaannya diakui telah diborongkan.
Saat dikonfirmasi, Penjabat Kepala Desa Kosgoro, Dora, terkesan enggan memberikan klarifikasi mendalam dan tidak memberikan keterangan hingga berita ini ditayangkan.
Di sisi lain, Camat STL Ulu Terawas, Pahip, memberikan penjelasan bahwa proyek tersebut tidak diborongkan, melainkan dikerjakan oleh kepala tukang dengan melibatkan masyarakat setempat. Pahip juga menambahkan bahwa pekerjaan sudah selesai, dan ia mengklaim bahwa program padat karya tunai adalah tanggung jawab kepala desa, sementara pihaknya hanya melakukan pengawasan.
Namun, warga sekitar memberikan keterangan berbeda. Mereka menyebutkan bahwa hanya ada sekitar 15 tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan tersebut, yang menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian dengan prinsip padat karya tunai yang seharusnya melibatkan lebih banyak tenaga kerja lokal. ( Red )