banner 728x250

Praktisi Hukum Angkat Bicara: Soroti Izin dan Potensi Pelanggaran Grand Opening Cafe QQ di Lubuk Linggau!

banner 120x600
banner 468x60

 

LUBUK LINGGAU – Rencana Grand Opening Cafe QQ dan Karaoke yang dijadwalkan pada Rabu malam Kamis, 10 Desember 2025, terus menuai kontroversi. Berbagai penolakan keras datang dari organisasi kepemudaan dan tokoh agama yang khawatir tempat hiburan malam tersebut akan menjadi sarang maksiat dan berdampak buruk pada generasi muda.

banner 325x300

 

Menanggapi pemberitaan yang semakin viral ini, Praktisi Hukum, ADV Bahet Edi Kuswoyo, S.P., S.H., M.H., turut angkat bicara pada hari yang sama (10/12/2025), memberikan pandangan hukum yang tegas dan bijaksana.

Sorotan Utama: Legalitas Izin Usaha

Dalam pernyataannya, ADV Bahet Edi Kuswoyo menekankan pentingnya legalitas sebagai landasan utama operasional tempat hiburan.

“Secara hukum, mengenai viralnya pemberitaan Grand Opening Cafe QQ dan Karaoke itu kita lihat dari izinnya dulu seperti apa, karena itu sangatlah penting untuk menjadi acuan bagaimana mekanisme pelaksanaan di lapangan,” ujarnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa legalitas izin adalah kunci untuk menentukan apakah hak hukum pendirian usaha harus dipenuhi atau tidak.

 

Peringatan Keras terhadap Pelanggaran Hukum

ADV Bahet Edi Kuswoyo juga menyatakan dukungannya terhadap kekhawatiran yang disampaikan oleh tokoh agama, termasuk Ustadz Fahmi, mengenai dampak negatif hiburan malam bagi generasi muda.

 

Ia secara spesifik menyoroti beberapa potensi pelanggaran berat yang harus diawasi ketat oleh Pemerintah Kota Lubuk Linggau: Perdagangan Orang (Kegiatan Seks): Melakukan aktivitas prostitusi. Peredaran Narkotika: Menyalahgunakan atau mengedarkan obat terlarang. Minuman Keras (Miras): Pelanggaran terkait peredaran dan konsumsi miras. Pekerja di Bawah Umur: Memperkerjakan anak-anak di bawah umur.

Kewajiban Pemerintah: Tindak Tegas Jika Melanggar

Advokat yang akrab disapa “Bung Bahet” ini menutup pernyataannya dengan memberikan ultimatum kepada Pemerintah Kota Lubuk Linggau.

 

“Dalam perspektif hukum, selagi memenuhi kewajiban yang diatur dalam UU, maka hak hukum harus dipenuhi. Jika melanggar UU dan aturan yang berlaku serta izin yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan, maka pihak Pemerintah Kota Lubuk Linggau wajib untuk menindaklanjuti dan menutup tempat hiburan malam tersebut,” tutup Bung Bahet dengan nada yang tegas dan penuh bijaksana.

Komentar dari praktisi hukum ini memperkuat tekanan terhadap Pemerintah Kota Lubuk Linggau untuk segera melakukan audit izin dan pengawasan ketat terhadap operasional Cafe QQ dan Karaoke demi menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum.

Berita : Lili Suryani

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *