banner 728x250

Polemik Izin Cafe QQ, LBH Pemuda Pancasila Desak Pemkot Lubuklinggau Bertindak Tegas

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU– Keberadaan tempat hiburan Cafe QQ di Kecamatan Lubuklinggau Utara I menuai sorotan tajam. Pasalnya, operasional tempat hiburan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi. Menanggapi hal ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait didesak untuk segera melakukan evaluasi lapangan dan memberikan sanksi tegas berupa penutupan jika terbukti melanggar aturan.

 

banner 325x300

Tinjauan Hukum dan Tata Ruang

Ketua LBH/BPPH Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Jon Kenedi, SH, angkat bicara mengenai prosedur legalitas usaha hiburan tersebut. Menurut pengacara yang akrab disapa Jon Kei ini, meskipun usaha hiburan diperbolehkan secara hukum, ada tahapan ketat yang harus dilalui pengusaha.

 

“Pertama, harus dilihat dari sisi tata ruang. Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang RTRW Kota Lubuklinggau, apakah kawasan Belalau dan Sumber Agung di Kecamatan Lubuklinggau Utara I diperuntukkan bagi usaha Diskotik, Karaoke, atau Bar? Jika tidak sesuai peruntukannya, maka izin tidak boleh dikeluarkan,” tegas Jon Kenedi saat ditemui di kantornya.

 

Ia menambahkan, jika tata ruang sudah sesuai, pengusaha wajib memenuhi syarat teknis sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Dan Rekreasi. Hal ini mencakup evaluasi terhadap:

 

Izin penjualan minuman beralkohol. Pengawasan terhadap potensi praktik layanan seks komersial. Pemenuhan standar perlengkapan teknis usaha. Sorotan Terhadap Dampak Sosial dan Teknologi

Terkait viralnya live streaming saat grand opening kafe tersebut di media sosial, Jon Kenedi menilai hal itu sulit dicegah karena kemajuan teknologi. Namun, ia menekankan bahwa tanggung jawab moral tetap ada pada penyedia platform dan pelaku usaha.

 

Jon Kenedi, yang dikenal pernah menjadi penasihat hukum tokoh nasional seperti Munarman dan Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri ini, mendesak Dinas Pariwisata untuk segera meninjau lokasi.

 

“Pemkot jangan ragu menjatuhkan sanksi. Kedepan, eksekutif dan legislatif harus hati-hati dalam membuat aturan agar tidak menjadi buah simalakama. Segera evaluasi Perda RTRW karena banyak pengusaha yang mulai mengabaikan aturan tersebut,” tambahnya.

Penyakit Masyarakat dan Nilai Pancasila

Senada dengan Jon, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Alfiansyah Hasan, S.Pd, C.Med, meminta seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) untuk duduk bersama mencari solusi atas kecemasan masyarakat.

Alfiansyah menyoroti maraknya penyakit masyarakat seperti peredaran narkoba dan minuman keras yang melampaui batas izin. Ia mengingatkan bahwa aturan hukum di Indonesia tidak boleh bertabrakan dengan nilai-nilai agama.

 

“Semua pihak harus menahan diri dan mencari formula yang tepat. Sebagai warga yang beragama, aturan yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan Sila Pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Kita wajib menolak hal-hal yang dilarang agama demi kebaikan masyarakat,” pungkas Alfiansyah.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Lubuklinggau untuk menertibkan tempat hiburan yang diduga ilegal demi menjaga kondusivitas kota.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *