Informasijitu.com _
Musi Rawas _Penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Lubuk Ngin Baru, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, mulai menuai sorotan tajam dari masyarakat. Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mempertanyakan transparansi pengelolaan anggaran desa, terutama dalam pelaksanaan proyek pembangunan fisik yang telah selesai dilakukan.
Hasil investigasi lapangan mengungkapkan bahwa pelaksanaan pembangunan desa diduga tidak melibatkan partisipasi masyarakat secara luas sebagaimana yang diamanatkan dalam Program Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Justru, proyek pembangunan tersebut dinilai hanya dikerjakan oleh pihak-pihak tertentu yang tidak merepresentasikan keterlibatan warga secara umum.
“Program PKTD itu seharusnya memberdayakan masyarakat miskin dan pengangguran di desa. Tapi kenyataannya, warga yang benar-benar membutuhkan pekerjaan tidak dilibatkan sama sekali,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan juga disampaikan terkait minimnya akses informasi mengenai penggunaan Dana Desa. Warga menyebut tidak ada papan informasi publik yang memuat rincian kegiatan, jumlah anggaran, maupun siapa saja yang terlibat dalam pelaksanaan proyek. Hal ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Dana Desa Sudah Terserap, Namun Transparansi Dipertanyakan Berdasarkan data terakhir yang diperbarui pada 19 Desember 2024, total pagu Dana Desa Lubuk Ngin Baru sebesar Rp 787.317.000 telah sepenuhnya disalurkan dalam dua tahap:
Tahap 1: Rp 397.286.800 (50,46%) Tahap 2: Rp 390.030.200 (49,54%)
Dari penelusuran Informasijitu.com, alokasi anggaran mencakup berbagai program, seperti penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD), kegiatan PAUD, Posyandu, pembangunan sarana transportasi, jalan usaha tani, hingga program ketahanan pangan. Beberapa pos anggaran yang menonjol di antaranya:
Pengerasan Jalan Usaha Tani: Rp 104.606.000 Program Keadaan Mendesak: Rp 77.400.000 Peningkatan Produksi Tanaman Pangan: Rp 51.000.000 Peningkatan Produksi Peternakan: Rp 48.000.000
Namun, besarnya nominal dana tersebut tidak dibarengi dengan keterbukaan informasi dan pelibatan warga dalam pelaksanaan, yang menjadi inti dari semangat desentralisasi dan pembangunan partisipatif desa.
Pj Kades Bungkam Ketika dikonfirmasi, Penjabat (Pj) Kepala Desa Lubuk Ngin Baru, Suhaimi — yang juga menjabat sebagai Kasi PMD Kecamatan Selangit — tidak memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi baik melalui pertemuan langsung maupun pesan singkat belum mendapatkan respons hingga berita ini diterbitkan.
Masyarakat Minta Audit dan Penegakan Hukum ,Warga berharap agar pihak berwenang, seperti Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk mengaudit penggunaan Dana Desa 2024 di Lubuk Ngin Baru. Masyarakat menilai pentingnya keterbukaan informasi dan keadilan dalam pengelolaan dana publik demi menciptakan pembangunan desa yang benar-benar berpihak pada rakyat kecil.
Editor: Andika Saputra
















