Musi Rawas – Aroma ketidakadilan yang menyengat kini tengah mengepul di Kelurahan Selangit. Bukan karena kebocoran gas, melainkan dugaan praktik “permainan” harga dan diskriminasi distribusi elpiji 3 kg yang membuat emosi warga mendidih.
Jagad maya mendadak gempar setelah Nirra Permata, seorang warga setempat, melempar bom kritik melalui unggahan viralnya. Ia mempertanyakan integritas pangkalan yang dianggap tebang pilih dan menciptakan kasta-kasta baru di tanah kelahirannya sendiri.
Diskriminasi Nyata: Harga “Kasta” dan Sekat AdministratifBerdasarkan penelusuran tim di lapangan, terdapat tiga poin krusial yang memicu kemarahan publik:
Misteri RT 10 (Budi Setia): Muncul tudingan adanya fenomena “Negara dalam Negara”. Meski secara de jure berada di bawah Kelurahan Selangit, RT 10 seolah memiliki aturan main sendiri yang menciptakan sekat misterius bagi warga luar RT tersebut.
Ketimpangan Harga yang Menyakiti: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat nampaknya belum menyentuh Selangit. Warga RT 10 disebut-sebut bisa menebus gas seharga Rp25.000, sementara warga RT 06 harus merogoh kocek lebih dalam hingga Rp30.000. Selisih lima ribu rupiah ini adalah tamparan keras bagi ekonomi rakyat kecil.
Syarat KK yang Membingungkan: Pangkalan diduga menerapkan syarat diskriminatif; hanya pemegang KK bertanda “Budi Setia” yang mendapat harga murah. Pertanyaannya: Apakah status warga Selangit kini dibeda-bedakan berdasarkan alamat RT?
Pengakuan Mengejutkan Pemilik Pangkalan: “Saya Tahu Itu Salah”
Saat dikonfirmasi, Zuryanah, pemilik pangkalan sekaligus sosok yang mengaku sebagai anggota LSM, memberikan pembelaan yang justru memantik kontroversi baru. Lewat sambungan telepon, ia secara terang-terangan mengakui telah melabrak aturan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Saya tahu kalau itu salah, tapi kan bagaimana dengan upah naik turun dan lain-lainnya. Dan semua itu bukan di tempat saya saja, banyak juga tempat lain yang sama,” ujar Juriah dengan nada enteng.
Ia bahkan mengakui secara sadar menjual di atas HET yang seharusnya Rp18.000 menjadi Rp25.000. Tak sampai di situ, Juriah mencoba melakukan “lobi” kepada awak media agar berita ini tidak tayang, seraya mempertanyakan “imbalan” apa yang diinginkan media sebagai kompensasi penghapusan berita.
Benteng Hukum: Ancaman PHU dan Pidana Menanti
Sikap pongah pengelola pangkalan ini berbanding terbalik dengan ketatnya regulasi pemerintah. Per 1 Februari 2025, aturan main distribusi gas subsidi semakin diperketat.
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 28 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2023, pangkalan dilarang keras menjual di atas HET. Sanksi yang menanti tidak main-main:
Sanksi Administrasi: Surat Peringatan (SP) hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen oleh Pertamina.
Sanksi Pidana: Pelanggaran distribusi harga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Cipta Kerja.
Kini bola panas berada di tangan Dinas Perdagangan dan pihak aparat penegak hukum. Akankah praktik “pungutan liar” berkedok uang lelah ini ditertibkan, ataukah rakyat Selangit akan terus dibiarkan tercekik oleh ego pengusaha yang merasa kebal hukum?
Admin: Andika Saputra
















