Informasijitu.com _
LUBUKLINGGAU – Proyek peningkatan jaringan irigasi D1 Air Kasie di Kelurahan Lubuk Tanjung, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau, menuai polemik di kalangan masyarakat. Proyek ini disoroti karena dugaan mengabaikan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta munculnya kekhawatiran terkait kualitas konstruksi dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pekerjaan yang berlangsung di lapangan pada Senin (17/11/2025) menjadi perhatian publik lantaran tidak adanya papan informasi kegiatan. Hal ini secara langsung melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang mewajibkan badan publik, termasuk proyek pemerintah, untuk menyediakan informasi secara transparan. Keterbukaan informasi sangat penting untuk akuntabilitas dan pengawasan oleh masyarakat.
Pengawas Dinas Akui Tidak Tahu Papan Informasi
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon terkait mekanisme pekerjaan dan papan informasi, Kasyono, selaku pengawas dari pihak dinas (Dinas PUPR), memberikan tanggapan yang mengejutkan.
“Untuk lantai yang lama itu harus di hancurkan terlebih dahulu, mengenai papan informasi nanti kita tanyakan kepada pihak rekanan,” ujarnya.
Pengakuan pengawas yang tidak mengetahui keberadaan papan informasi ini semakin menguatkan dugaan bahwa proyek tersebut terkesan ditutup-tutupi dari pantauan publik.
K3 Diabaikan, Kualitas Konstruksi Diragukan
Selain isu KIP, investigasi di lokasi kegiatan menunjukkan adanya dugaan kelalaian serius terhadap aspek K3 konstruksi. Terlihat para pekerja tidak mengutamakan keselamatan dan tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) di bawah terik matahari, padahal fungsi K3 sangat krusial untuk mencegah kecelakaan dan melindungi kesehatan pekerja.
Lebih lanjut, di lokasi kegiatan juga ditemukan adanya indikasi dugaan abaikan kualitas. Lantai irigasi yang lama tampak langsung dicor dengan penambahan besi tanpa dihancurkan atau dibongkar terlebih dahulu, sebagaimana mestinya dalam proses perbaikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai daya tahan dan mutu pekerjaan, yang menjadi fungsi utama pengawasan Dinas PUPR.
Masyarakat Lubuk Tanjung berharap Pemerintah Kota Lubuklinggau, melalui Dinas PUPR, segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan, baik dari segi teknis, kualitas, K3, maupun kepatuhan terhadap Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Berita : Mahmud Al Jupri


















