LUBUKLINGGAU – Integritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kini berada di ujung tanduk. Tudingan miring mengenai lambatnya penanganan kasus dugaan korupsi di wilayah Musi Rawas Utara (Muratara) dan Lubuklinggau memicu gelombang kemarahan publik. Aliansi Pembasmi Tikus Kantor (APTK) bersama Badai Anti Korupsi (BAK) secara terang-terangan mempertanyakan: Apakah hukum di Lubuklinggau sedang “dijinakkan”?
Laporan-laporan dugaan korupsi yang seharusnya menjadi prioritas kini dinilai hanya menjadi tumpukan kertas tanpa kepastian. Stagnansi ini memicu kecurigaan adanya upaya “pengamanan” perkara di balik pintu tertutup.
Janji Manis di Atas Kertas, Realita Nol Besar
Koordinator aksi, Moh Didink Arrahim, meledak dalam kekecewaan. Ia menegaskan bahwa Kejari Lubuklinggau tidak boleh menjadi “macan kertas” yang hanya garang di awal namun melempem saat berhadapan dengan aktor intelektual kerugian negara.
“Kami tidak butuh retorika! Kami butuh tersangka! Jangan sampai laporan kami hanya mengendap di meja jaksa sampai berdebu. Publik berhak tahu siapa yang memakan uang rakyat,” tegas Didink dengan nada tinggi.
Kekecewaan ini bukan tanpa alasan. Pihak aliansi memegang Notulensi Kesepakatan Bersama No: 01/BA-AKSI/APTK-BAK/2024 tertanggal 29 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut, Kejari Lubuklinggau secara resmi berjanji untuk melakukan cek fisik ke lapangan dan memeriksa OPD serta kontraktor nakal tanpa pandang bulu. Namun, hingga detik ini, janji tersebut dinilai hanya menjadi “angin surga”.
Dugaan “Asal-Asalan” yang Dibiarkan
Beberapa poin krusial dalam laporan APTK mencakup: Pembangunan Fisik Bobrok: Dugaan spesifikasi material yang dimanipulasi dan volume pekerjaan yang tidak sesuai (pembangunan “asal-asalan”).
Keistimewaan (Impunitas): Adanya indikasi pejabat tinggi (Kepala Dinas) dan kontraktor besar yang belum tersentuh pemeriksaan intensif.
Tertutupnya Informasi: Kejari dinilai gagal memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) secara berkala.
Ancaman “Gempa” dari Pusat: Lapor ke Kejagung RI
Mengingat buntunya penanganan di tingkat daerah, APTK dan BAK tidak main-main. Mereka telah menyiapkan langkah “bedol desa” untuk membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi.
Aksi Damai Jilid 2: Pengepungan kantor Kejari Lubuklinggau dengan massa yang lebih besar guna menuntut transparansi total.
Eskalasi ke Jakarta: Melaporkan kinerja buruk Kejari Lubuklinggau ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan hingga ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
“Jika jaksa di tingkat kota tidak punya nyali untuk menyentuh para tikus kantor ini, maka kami yang akan menyeret persoalan ini ke Jakarta. Kami tidak akan membiarkan Bumi Silampari menjadi ladang jarahan oknum yang kebal hukum!” pungkas Didink.
Kini, bola panas ada di tangan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Akankah mereka membuktikan integritasnya, atau justru membiarkan kepercayaan masyarakat terkubur bersama laporan yang tak kunjung tuntas?
Admin : Andika Saputra


















