banner 728x250

Masyarakat Kini Bisa Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri Lewat HP dan Kertas A4

banner 120x600
banner 468x60

Informasijitu.com_

Musi Rawas – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus mendorong pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar masyarakat dapat mencetak dokumen kependudukan secara mandiri, cukup dengan menggunakan handphone dan kertas HVS putih ukuran A4 80 gram.

banner 325x300

(1 Oktober 2025)

Hal ini disampaikan oleh Ibu Yanafia SH, MS, selaku petugas pelayanan pendaftaran penduduk, dalam keterangannya kepada media. Ia menjelaskan bahwa dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Akta Kematian kini bisa dicetak langsung oleh masyarakat tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil.

“Sekarang masyarakat cukup menggunakan aplikasi resmi milik Dukcapil, yaitu Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang menyimpan seluruh data kependudukan secara aman dan resmi oleh Kementerian. Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa mencetak dokumen mereka sendiri di rumah,” jelas Ibu Yanafia.

 

Dokumen Digital, Pelayanan Lebih Cepat dan Efisien

IKD tidak hanya menyimpan data seperti KTP, KK, dan akta lainnya, tapi juga sudah dapat digunakan untuk pelayanan publik lainnya. Ini merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia.

“Harapan kami ke depannya, masyarakat menyadari pentingnya memiliki IKD. Cukup dengan mengaktifkan aplikasinya di HP Android, semua dokumen bisa diakses dan dicetak mandiri,” tambahnya.

Selama proses pendaftaran atau pengurusan dokumen di Dukcapil, masyarakat juga diminta untuk menyertakan email aktif. Nantinya, dokumen kependudukan mereka akan dikirim ke email tersebut disertai dengan petunjuk cara mencetak mandiri.

Namun, ia menegaskan bahwa KTP elektronik (e-KTP) dan Kartu Identitas Anak (KIA) masih belum bisa dicetak mandiri karena merupakan dokumen yang memiliki elemen pengamanan khusus dan hanya bisa dicetak oleh Dukcapil.

 

Efisiensi Blangko Sesuai Instruksi Presiden

Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, yang mendorong pengurangan penggunaan blangko fisik untuk KTP. Ke depan, blangko KTP tidak lagi dicetak massal oleh perusahaan seperti sebelumnya.

 

“Oleh karena itu, kami sangat berharap masyarakat segera mengaktifkan IKD di HP masing-masing, karena ke depan layanan publik akan banyak bergantung pada data digital,” tutup Ibu Yanafia.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap layanan administrasi kependudukan menjadi lebih mudah, cepat, murah, dan efisien bagi seluruh masyarakat Indonesia.

 

Penulis: Lili Suryani | Editor: Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *