banner 728x250

Label “Infak” Tapi Dipatok Rp 100 Ribu, SMAN Megang Sakti Jadi Sorotan: Pendidikan atau Pungutan?

banner 120x600
banner 468x60

Musi Rawas  – Slogan “keikhlasan” dalam beramal di lingkungan pendidikan kini tengah diuji di SMAN Megang Sakti. Rencana pembangunan musala sekolah yang seharusnya menjadi kabar baik bagi warga sekolah, justru memicu keresahan wali murid. Pasalnya, sumbangan yang dilabeli sebagai “infak” tersebut diduga kuat telah kehilangan esensi sukarelanya karena nominalnya dipatok sebesar Rp 100.000 per siswa.

Jeritan Wali Murid: “Katanya Seikhlasnya, Kok Ada Angkanya?”

banner 325x300

Keresahan ini bukan tanpa alasan. Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan mengungkapkan keberatannya atas kebijakan sekolah tersebut. Menurutnya, penetapan angka pasti dalam berinfak sangat memberatkan, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sedang sulit.

“Aneh sekali, namanya infak tapi nilainya ditetapkan. Bagaimana kalau kami tidak punya uang? Keadaan sekarang sedang krisis, tiba-tiba ada beban seperti ini. Harusnya infak itu seikhlasnya, bukan dipatok,” keluh narasumber tersebut dengan nada kecewa.

Analisis Tajam: Ketika “Infak” Berubah Menjadi “Pungli”

Secara semantik dan syariah, infak bersifat sukarela tanpa batasan jumlah. Namun, ketika institusi pendidikan menetapkan nominal tertentu dan mewajibkannya kepada setiap siswa, istilah tersebut tidak lagi tepat disebut infak, melainkan pungutan.

Dalam dunia pendidikan, terdapat garis tegas antara sumbangan dan pungutan:

Sumbangan: Bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan nominal maupun waktunya.

Pungutan: Ditentukan nilainya, bersifat wajib, dan biasanya ditentukan batas waktunya.

Berdasarkan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sekolah dilarang keras melakukan pungutan kepada orang tua siswa. Meski Komite Sekolah boleh menggalang dana, sifatnya harus berupa bantuan atau sumbangan yang bersifat sukarela, bukan paksaan yang membebani siswa secara kolektif dengan angka yang sama.

Pelanggaran Hukum dan Konsekuensi

Jika benar sekolah atau komite mematok harga Rp 100.000 per siswa secara merata tanpa melihat kondisi ekonomi wali murid, hal ini dapat dikategorikan sebagai Pungutan Liar (Pungli). Secara hukum:

Maladministrasi: Sekolah melampaui kewenangannya dalam memungut biaya dari masyarakat.

Sanksi Pidana: Jika unsur paksaan atau penyalahgunaan jabatan terbukti, ini bisa masuk ke ranah hukum tindak pidana korupsi atau pemerasan dalam jabatan.

Pelanggaran Etika Pendidikan: Menanamkan nilai bahwa ibadah (infak) bisa dipaksakan adalah preseden buruk bagi pendidikan karakter siswa.

Kesimpulan

Niat membangun musala adalah tujuan mulia, namun cara yang ditempuh tidak boleh mencederai prinsip keadilan. SMAN Megang Sakti seharusnya berdiri sebagai garda terdepan dalam kejujuran dan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakatnya.

Memaksa siswa membayar angka tertentu dengan kedok agama bukan hanya mencoreng citra sekolah, tapi juga mengkhianati makna dari “amal jariyah” itu sendiri. Pihak otoritas pendidikan terkait, termasuk Dinas Pendidikan Provinsi, perlu segera turun tangan untuk mengaudit kebijakan ini sebelum keresahan wali murid semakin meluas.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *