banner 728x250

Kasus Korupsi PMI Lubuklinggau “Mati Suri”, LSM BAPAK: Kejari Jangan Main Mata!

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Publik kembali mempertanyakan komitmen penegakan hukum di Bumi Sebiduk Semare. Kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) di Unit Donor Darah PMI Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023-2024 yang sempat menghebohkan dengan aksi penggeledahan besar-besaran, kini dituding jalan di tempat alias “menguap” begitu saja.

Kilas Balik: Penggeledahan dan Bukti yang “Bisu”

banner 325x300

Tepat pada Kamis, 25 April 2025 lalu, kantor PMI Lubuklinggau di komplek RS Siti Aisyah diguncang penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau selama empat jam penuh. Kala itu, aparat berhasil menyita:

4 Kontainer dokumen penting.

1 Unit CPU komputer.

2 Unit Telepon Genggam.

Keterangan dari 10 orang saksi.

Bahkan, saat itu Kasi Intel Kejari, Armein Ramdhani, dengan tegas menyatakan tengah berkoordinasi dengan BPKP Sumsel untuk menghitung kerugian negara. Namun, memasuki tahun 2026, janji tinggal janji. Belum ada satu pun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Analisis Tajam: “Hilang Bak Ditelan Bumi”

Mandeknya kasus ini memicu reaksi keras dari LSM BAPAK. Aktivis vokal, Soni, menilai ada kejanggalan besar dalam penanganan perkara ini. Ia menyebut Kejari Lubuklinggau seolah kehilangan taji setelah melakukan “panggung” penggeledahan di tahun lalu.

“Kasus ini mencuat, digeledah, bukti disita, tapi sekarang hilang bagaikan ditelan bumi di jagat raya ini. Kami mempertanyakan, ada apa dengan Kejari? Kenapa harus diam jika bukti-bukti dan potensi kerugian negara sudah di depan mata?” ujar Soni dengan nada tinggi.

Soni menambahkan bahwa sikap diamnya pihak kejaksaan menjadi “kecaman panas” bagi kredibilitas institusi tersebut. Menurutnya, masyarakat tidak butuh seremoni penggeledahan jika ujung-ujungnya perkara dihentikan tanpa kejelasan hukum (SP3) atau sengaja diulur-ulur hingga publik lupa.

Langkah Selanjutnya: Menyeret ke Kejati Sumsel

Gerah dengan lambatnya progres di tingkat daerah, Soni menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, LSM BAPAK berencana membawa tumpukan rapor merah penanganan kasus PMI ini ke tingkat yang lebih tinggi.

“Kami akan tindak lanjuti ini langsung ke Kejati Palembang. Kejari Lubuklinggau harus tegas! Jangan sampai publik berasumsi ada ‘main mata’ di balik layar. Jika ditemukan kerugian, seret pelakunya ke penjara, jangan kasih kendor!” tegas Soni.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejari Lubuklinggau belum memberikan keterangan terbaru mengenai hasil audit BPKP maupun kelanjutan status hukum dari para saksi yang telah diperiksa setahun silam.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *