Informasijitu.com – Musi Rawas
Pertanyaan besar kembali mencuat terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2024 di Desa Prabumenang, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas. Pasalnya, Kepala Desa Prabumenang JOYO , hingga saat ini bungkam dan tidak memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi media.
Konfirmasi dilakukan pada 21 Agustus 2025, namun hingga kini tak kunjung mendapat jawaban. Bahkan, ketika dihubungi via ponsel, sempat dijawab oleh seorang perempuan yang mengaku sebagai keluarga Kades, dengan menyebutkan bahwa “bapaknya sedang di kebun.” Namun, tidak lama berselang sambungan telepon langsung terputus.
Sikap tertutup tersebut menimbulkan tanda tanya besar. Publik menilai, sebagai pengelola anggaran yang bersumber dari pemerintah, seorang Kades semestinya bersikap transparan, bukan justru menghindar.
Adapun klarifikasi yang ingin dimintakan media berkaitan dengan sejumlah kegiatan desa yang dibiayai melalui Dana Desa tahun 2024, khususnya mengenai apakah pelaksanaannya sudah sesuai prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD).
❓Pertanyaan Publik yang Belum Terjawab
Kegiatan Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa – Rp 53.878.000 & Rp 18.000.000 ,Apakah kegiatan ini dilaksanakan dengan sistem padat karya (misalnya pembangunan fisik lumbung) atau hanya berupa pengadaan barang? Jika hanya pengadaan barang, mengapa menggunakan skema PKTD? Siapa saja pekerja yang dilibatkan, dan apakah mereka menerima upah harian tunai?
Pembangunan/Peningkatan Jalan Usaha Tani – Rp 83.617.000 ,Berapa persen dari total anggaran digunakan untuk upah tenaga kerja lokal?Apakah masyarakat sekitar, terutama kelompok miskin dan pengangguran, benar-benar dilibatkan? Apakah ada dokumentasi berupa absensi dan bukti pembayaran tunai? Pengadaan Sarana Transportasi Desa – Rp 30.000.000
Apakah kegiatan ini masuk kategori padat karya tunai, mengingat pengadaan sarana transportasi umumnya tidak banyak menyerap tenaga kerja lokal? ,Jika tidak, mengapa dibiayai dari dana PKTD? Kegiatan Sosial dan Pendidikan (PAUD, Posyandu, PKD, dll) – Total sekitar Rp 24 juta
Apakah honor pengajar PAUD atau insentif kader Posyandu termasuk padat karya tunai? Jika tidak, mengapa kegiatan ini dibebankan pada anggaran PKTD dan bukan pos lain? Keadaan Mendesak – Rp 48.600.000
Apa bentuk keadaan mendesak yang dimaksud? Bagaimana mekanisme transparansi dan pertanggungjawabannya? Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Prabumenang belum memberikan tanggapan resmi terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut. Masyarakat berharap pemerintah desa segera membuka diri dan menyampaikan laporan secara transparan, agar tidak menimbulkan kecurigaan atas pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga.
Penulis : Mahmud Al Jupri
Editor : Andika Saputra