LUBUKLINGGAU – Kabut misteri menyelimuti pengelolaan anggaran di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau. Dugaan adanya praktik rasuah dalam kegiatan bantuan hukum kini semakin menguat setelah Arista, selaku Kepala Bagian (Kabag) Hukum, terus menutup diri dari konfirmasi publik. Sikap diam sang pejabat ini memicu pertanyaan besar: Apa yang sedang disembunyikan?
Kelanjutan dari Temuan “Informasi Jitu”
Kasus ini mencuat kembali setelah sebelumnya media informasijitu.com menayangkan laporan mendalam berjudul “Diduga Menjadi Ajang Korupsi, Bantuan Hukum Menguap, Kabag Hukum Bungkam.” Namun, alih-alih memberikan klarifikasi atau transparansi anggaran, hingga saat ini pihak Bagian Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau tetap tidak memberikan keterangan sedikit pun.
Transparansi yang Terbengkalai
Sejatinya, sebagai pejabat publik, Arista berkewajiban memberikan paparan mengenai realisasi anggaran dan pelaksanaan kegiatan guna menepis isu miring. Bungkamnya pihak terkait justru mempertegas asumsi bahwa ada yang “tidak beres” dalam aliran dana bantuan hukum tersebut.
“Jika memang kegiatan tersebut berjalan sesuai prosedur dan transparan, mengapa harus menghindar? Sikap bungkam ini justru menjadi indikasi kuat bahwa dugaan korupsi tersebut bukan sekadar isapan jempol,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Poin-Poin yang Menjadi Sorotan:
Ketidakjelasan Anggaran: Tidak adanya rincian berapa dana yang terserap untuk bantuan hukum bagi masyarakat atau instansi.
Realisasi Lapangan: Dugaan adanya kegiatan fiktif atau penggelembungan dana (mark-up) yang membuat anggaran “menguap” tanpa hasil yang jelas.
Pengabaian UU KIP: Sikap tidak kooperatif ini dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menunggu Nyali Penegak Hukum
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Tipikor Polres Lubuklinggau, untuk mengusut tuntas dugaan “bancakan” uang negara di tubuh Bagian Hukum ini.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk menemui Kabag Hukum Arista di ruang kerjanya belum membuahkan hasil. Pesan konfirmasi yang dikirimkan pun tak kunjung mendapat balasan.
Untuk diketahui adapun kegiatan yang di konfirmasi adalah :Kegiatan Fasilitas Bantuan hukum dengan dana Rp 653.807. JT. Namun yg terealisasi Rp,630.979.715. JT.pada tahun 2024 dan berikut tahun 2025 ini ,data berdasarkan Dukumen yang di abadikan
Admin : Andika Saputra


















