banner 728x250

Dugaan Malpraktik Anggaran Desa Muara Nilau Dari Proyek ‘Borongan’ Hingga Pengakuan Mengejutkan Sang Kades

banner 120x600
banner 468x60

Musi Rawas – 9 Maret 2026 ,Transparansi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024 di Desa Muara Nilai kini berada di bawah sorotan tajam. Sejumlah item pekerjaan, mulai dari pengadaan bibit hingga pembangunan fisik jalan usaha tani, diduga kuat menjadi ajang meraup keuntungan pribadi dan menabrak regulasi Pedoman Padat Karya Tunai Desa (PKTD).

 

banner 325x300

Anggaran Ratusan Juta yang ‘Kabur’ Detailnya

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi informasijitu.com, terdapat beberapa pos anggaran signifikan pada tahun 2024, di antaranya:

Jalan Usaha Tani: Rp 150.000.000,- Pengadaan Bibit Tanaman Pangan: Rp 50.093.000,- Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan): Rp 24.495.000,- Rehabilitasi Kolam Perikanan Darat: 2 Unit.

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Muara Nilau Kecamatan selangit ,kabupaten Musi Rawas , Sugian Ali ,justru memberikan jawaban yang terkesan mengelak dan tidak menguasai teknis. Terkait pengadaan bibit yang menelan dana puluhan juta, Sang Kades mengaku lupa mengenai jenis bibit yang dibagikan.

“Saya lupa (jenis bibitnya). Yang jelas itu diserahkan ke masyarakat dan BUMDES langsung karena anggotanya banyak,” ujar Kades dalam pernyataannya.

Ketidakjelasan rincian jenis bibit dan lokasi distribusi ini memicu kecurigaan bahwa realisasi di lapangan tidak sesuai dengan perencanaan atau bahkan fiktif.

 

Tabrak Aturan Padat Karya Tunai (PKTD)

Penyimpangan paling mencolok terlihat pada pelaksanaan proyek fisik. Kades mengakui bahwa pembangunan dikerjakan secara berkelompok dengan sistem upah “meteran”. Hal ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah warga desa yang membenarkan bahwa proyek desa setiap tahunnya dikerjakan dengan sistem borongan per meter.

“Memang benar pak, dikerjakan per meter dan berkelompok. Ini terjadi setiap tahun,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya.

Padahal, sesuai regulasi Kementerian Desa, pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa wajib menggunakan skema Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Dalam skema ini, upah tenaga kerja harus berkisar antara 20% hingga 50% dari nilai proyek dan dibayarkan secara harian untuk membantu ekonomi warga miskin setempat, bukan diborongkan secara meteran kepada kelompok tertentu.

 

Pengakuan Mengejutkan: “Pasti Memetik Untung”

Yang paling ironis, dalam wawancara tersebut, Kepala Desa Muara Nilai secara blak-blakan melontarkan pernyataan yang mencederai prinsip tata kelola keuangan negara yang bersih. Ia menyebut bahwa dalam pengelolaan Dana Desa, adalah hal yang lumrah jika pengelola mengambil keuntungan.

“Di dalam kegiatan Dana Desa ini juga tidak mungkin tidak memetik untung, dan juga paling utama itu pasti ada salah di dalam pengelolaan,” cetus Kades tanpa beban.

 

Pernyataan ini seolah menjadi pengakuan tidak langsung bahwa sistem pengelolaan anggaran di Desa Muara Nilai tidak berjalan di atas rel kebenaran dan transparansi. Hal ini memperkuat dugaan adanya praktik korupsi sistematis yang dilakukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di bawah restu kepala desa.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak pihak Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk segera turun ke lapangan guna mengaudit fisik serta laporan pertanggungjawaban (LPJ) Desa Muara Nilai tahun 2024.

Untuk dinketahui setiap tahunnya anggaran dana desa di desa Muara nilai gelobal mencapai Rp Rp.

867.276.000

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *