banner 728x250

DLH Lubuklinggau “Diobok-obok” Jaksa, Aktivis Warning Kejari: “Jangan Sampai Masuk Angin!”

banner 120x600
banner 468x60

 

LUBUKLINGGAU – Suhu politik dan hukum di Kota Lubuklinggau mendadak mendidih. Langkah berani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuklinggau yang melakukan penggeledahan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memicu gelombang desakan publik yang luar biasa. Tak main-main, Gabungan Aktivis Silampari kini memasang badan dan menuntut ketegasan korps adhyaksa tersebut.

banner 325x300

 

Minggu (8/2), barisan aktivis yang digawangi oleh Sony, Habibi Frankas, Andi Lala, dan Adio, melontarkan pernyataan keras. Mereka mendesak agar Kejaksaan tidak hanya sekadar “mampir” melakukan seremoni penggeledahan, melainkan segera menyeret para oknum yang bertanggung jawab ke balik jeruji besi.

 

“Kami mendesak sesegera mungkin APH menetapkan tersangka! Penggeledahan sudah dilakukan, artinya bukti awal sudah di tangan. Jangan sampai barang bukti ‘menguap’ atau hilang kembali!” tegas Sony dengan nada bicara tinggi.

 

Sentimen negatif mengenai lambatnya penegakan hukum juga mencuat. Para aktivis memperingatkan agar Kejari Lubuklinggau tidak “mandul” atau “masuk angin” dalam menangani kasus yang diduga merugikan negara ini. Mereka berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak berakhir sebagai drama prosedural semata.

 

Analisis Tajam: Mengapa Kasus Ini Begitu Krusial?

Langkah penggeledahan adalah instrumen hukum yang sangat serius. Jika Kejaksaan sudah berani menggeledah sebuah instansi pemerintah, artinya ada indikasi kuat (dua alat bukti permulaan) yang sudah dikantongi. Berikut adalah poin-poin analisis tajam terkait situasi ini:

 

1. Pertaruhan Kredibilitas Kejari

Penggeledahan yang dilakukan secara terbuka telah menciptakan public trust sekaligus public pressure. Jika setelah penggeledahan ini tidak ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, opini publik akan terbentuk bahwa Kejaksaan bersikap tebang pilih atau terintervensi kekuatan tertentu. Istilah “masuk angin” yang dilontarkan aktivis adalah peringatan keras bahwa masyarakat mengawasi setiap gerak-gerik penyidik.

 

2. Risiko Penghilangan Barang Bukti

Kekhawatiran aktivis mengenai hilangnya barang bukti sangatlah beralasan. Dalam kasus korupsi birokrasi, dokumen administrasi dan jejak digital adalah nyawa dari penyidikan. Semakin lama jeda antara penggeledahan dan penetapan tersangka, semakin besar ruang bagi oknum untuk melakukan upaya obstruksi keadilan (obstruction of justice).

 

3. Potensi Kerugian Negara yang “Terstruktur”

Dinas Lingkungan Hidup biasanya mengelola anggaran yang bersentuhan langsung dengan operasional publik (seperti retribusi sampah, pemeliharaan taman, atau pengadaan alat berat). Jika terjadi korupsi di sini, dampaknya bukan hanya soal angka di atas kertas, tapi rusaknya pelayanan publik di Kota Lubuklinggau. Aktivis mencium adanya dugaan korupsi yang sistematis, bukan sekadar kelalaian administrasi.

 

4. Efek Domino Politik Lokal

Kasus ini bisa menjadi “kotak pandora” bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) lainnya di Lubuklinggau. Jika Kejari berhasil menuntaskan kasus DLH, ini akan menjadi pesan peringatan bagi dinas lain bahwa tidak ada yang kebal hukum. Namun, jika kasus ini mandek, maka integritas penegakan hukum di wilayah Silampari akan dipertanyakan di tingkat nasiona

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *