banner 728x250

Dishub Muratara “Bungkam”: Aroma Korupsi Menguap di Balik Anggaran Tenda Hingga Honorarium Ratusan Juta

banner 120x600
banner 468x60

MURATARA – Transparansi pengelolaan keuangan daerah di Dinas Perhubungan (Dishub) Musi Rawas Utara kini berada di titik nadir. Sederet alokasi anggaran tahun 2024 dinilai tidak rasional, memicu kecurigaan publik akan adanya praktik “bancakan” oleh oknum pejabat. Namun, alih-alih memberikan klarifikasi teknis, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Muratara justru menunjukkan sikap yang dianggap sebagai upaya “mengulur waktu”. (28/1/26)

Analisis Tajam: 5 Lubang Hitam Anggaran Dishub Muratara

banner 325x300

Berdasarkan investigasi data anggaran, terdapat lima titik krusial yang mengindikasikan adanya potensi pemborosan dan ketidakwajaran perencanaan pada tahun anggaran 2025 lalu

1. Skandal Sewa Tenda Rp96,6 Juta: Efisiensi atau Mark-up? Anggaran sewa tenda (Home Use) yang menyentuh angka hampir Rp100 juta dipandang sangat tidak ekonomis.

Analisis: Secara logika akuntansi, biaya sewa sebesar ini seharusnya bisa dikonversi menjadi pengadaan aset (pembelian). Muncul dugaan kuat adanya mark-up atau pengaturan proyek untuk vendor tertentu demi mengejar keuntungan pribadi.

 

2. Ketimpangan Proyek LPJU Rp900 Juta Dua desa, dua angka berbeda: Desa Noman Baru (Rp500 Juta) dan Desa Suka Menang (Rp400 Juta).

Analisis: Selisih Rp100 juta tanpa rincian spesifikasi teknis dan jumlah titik lampu adalah “celah” manipulasi barang. Tanpa transparansi, publik sulit membedakan apakah ini proyek pengadaan lampu berkualitas atau sekadar formalitas serapan anggaran.

 

3. Honorarium Tenaga Ahli: Pemborosan di Tengah SDM Internal Alokasi Rp60 juta untuk Tenaga Ahli Penguji Kendaraan bermotor memicu tanya.

Analisis: Dishub memiliki ASN fungsional penguji. Pelibatan pihak luar dengan honor puluhan juta menunjukkan indikasi dua hal: kegagalan pembinaan SDM internal atau sekadar modus “bagi-bagi” jatah anggaran kepada kroni.

 

4. “Pos Basah” Honorarium Tim Pelaksana Rp296,5 Juta Dana hampir Rp300 juta untuk honorarium tim pelaksana yang berlandaskan SK Bupati/Sekda dianggap sebagai bentuk pemborosan birokrasi yang tidak etis.

Analisis: Fenomena “honor di atas honor”. Pejabat yang telah menerima gaji dan TPP masih “menyusu” pada anggaran kegiatan. Ini sangat kontras dengan kondisi ekonomi masyarakat Muratara yang masih membutuhkan stimulus bantuan langsung.

 

5. Misteri Kode Rekening 2.15.01.2.06.0009 (Rp300 Juta) Penggunaan nomenklatur umum tanpa rincian barang/jasa yang jelas senilai Rp300 juta adalah titik paling rawan manipulasi.

Analisis: Nomenklatur “abu-abu” sering kali menjadi “dana taktis” yang sulit diaudit. Potensi kerugian negara sangat besar pada pos yang tidak memiliki rincian spesifik seperti ini.

Jawaban “Basa-Basi” Kadishub: Upaya Menghindari Substansi?

Saat dikonfirmasi mengenai temuan-temuan tersebut, Kadishub Muratara, Ali Februari, memberikan respons yang dinilai “dingin” dan tidak menyentuh substansi persoalan. Pesan singkat yang dikirimkan awak media hanya dijawab dengan upaya penundaan pertemuan.

 

“Waalaikum salam..andika, Tapi saya masih diluar,kagek kita jadwal ke bae andika yo.. Besok saya ada dikantor pak. saya masih ada giat pak andika,nanti kito ngobrol be biso dijelaskan. Jelasnya,” tulis Kadishub melalui WhatsApp.

Sikap ini dianggap oleh banyak pihak sebagai strategi “buying time” atau mengulur waktu. Sebagai pejabat publik, Ali Febuari seharusnya mampu memberikan penjelasan awal secara transparan, mengingat data yang dipertanyakan menyangkut uang rakyat yang nilainya fantastis.

 

Melanggar Semangat Transparansi

Sikap bungkam dan jawaban yang tidak berbobot ini jelas mencederai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Jika pengelolaan anggaran tersebut akuntabel, tidak ada alasan bagi instansi untuk menghindar dari pertanyaan media.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH). Masyarakat mendesak agar segera dilakukan audit investigatif terhadap lima pos anggaran tersebut sebelum aroma korupsi ini menguap tanpa pertanggungjawaban hukum.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *