banner 728x250

Diduga Jadi Ajang Korupsi Dana Bantuan Hukum Lubuklinggau Menguat, Kabag Hukum Pilih Bungkam Seribu Bahasa

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU, – Transparansi penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kota Lubuklinggau kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, sorotan tertuju pada Bagian Hukum terkait realisasi anggaran Fasilitas Bantuan Hukum tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga kuat menjadi ajang praktik korupsi.( 14-02/25)

Berdasarkan data yang dihimpun tim redaksi Informasijitu.com melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), tercatat pagu anggaran untuk Kegiatan Fasilitas Bantuan Hukum tahun 2024 mencapai Rp 653.807.000. Dari jumlah tersebut, terealisasi sebesar Rp 630.979.715.

banner 325x300

Meskipun angka serapan terlihat tinggi, namun kejelasan mengenai rincian penggunaan dana tersebut masih gelap gulita.

 

Konfirmasi Tak Digubris Kabag Hukum kota Lubuklinggau , Arista

Hal ini terlihat jelas karena berulang kali mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota Lubuklinggau. Namun, upaya tersebut berujung pada jalan buntu.

Dan hingga saat ini di ulang kembali konfirmasi resmi melalui pesan WhatsApp kepada Kabag Hukum. Baik mengenai rincian perkara litigasi dan non-litigasi, jumlah advokat yang dikontrak, hingga mekanisme verifikasi kinerja. Namun, sampai detik ini yang bersangkutan bungkam tanpa jawaban apa pun,

 

Indikasi Anggaran Menjadi dugaan ajang korupsi ”

Sikap tidak kooperatif dari pihak Kabag Hukum ini memicu dugaan kuat bahwa anggaran ratusan juta rupiah tersebut tidak terserap sesuai peruntukannya. Beberapa poin krusial yang dipertanyakan publik antara lain:

Volume Perkara: Berapa jumlah pasti perkara yang didampingi dengan uang rakyat sebesar Rp 630 juta lebih tersebut?

Satuan Biaya: Apakah alokasi anggaran per perkara sudah sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dalam Peraturan Walikota?

Sasaran Masyarakat: Berapa persen bantuan hukum ini yang benar-benar menyentuh masyarakat miskin dibandingkan untuk kepentingan internal Pemkot?

 

Tuntutan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bagian Hukum Setda Kota Lubuklinggau belum memberikan keterangan resmi. Bungkamnya pejabat publik ini dinilai melanggar semangat keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.

“Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa harus takut menjawab? Sikap bungkam ini justru semakin memperkuat dugaan masyarakat bahwa ada yang tidak beres dengan pengelolaan dana bantuan hukum tersebut. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan yang terang benderang,”

Admin : Andika Saputra

 

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *