Informasijitu.com_
Musi Rawas – Rencana kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dijadwalkan berlangsung pada 24–30 September 2025 di Kota Palembang, bertempat di Hotel Ibis/Emilia. Kegiatan ini berlangsung selama 7 hari dengan agenda utama peningkatan kapasitas BPD, termasuk studi tiru ke Desa Purwasaba, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Adapun biaya kegiatan ditetapkan sebesar Rp 6.500.000,- per peserta, dengan pembayaran melalui rekening perusaahan atas nama CV RISQI SEJAHTERA. Batas akhir pembayaran ditentukan pada 9 September 2025.
Namun, kegiatan ini menuai pertanyaan terkait regulasi penggunaan Dana Desa (DD). Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Dana Desa diprioritaskan untuk pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Penggunaan Dana Desa secara tegas dilarang untuk:
Membayar gaji kepala desa dan perangkat desa (karena sudah bersumber dari Alokasi Dana Desa/ADD),
Membiayai kontraktor (karena bertentangan dengan prinsip swakelola),
Pembelian barang pribadi,
Sejumlah pihak mempertanyakan, apakah Bimtek BPD di luar desa dengan biaya cukup besar ini masuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sesuai aturan. Apalagi, kegiatan berlangsung di luar wilayah desa hingga melibatkan pihak ketiga, yaitu CV RISQI SEJAHTERA, yang berperan sebagai penyelenggara.
Polemik semacam ini bukan hal baru.karena sebelum dan beberapa tahun yang lalu di sorot juga mengenai bimtek kades dan BUMDES berikut yang lain nya selalu ramai di media cetak dan online bahkan Di beberapa daerah, pelaksanaan Bimtek BPD kerap menjadi sorotan karena diduga membebani keuangan desa dan tidak sepenuhnya selaras dengan regulasi. Padahal, pemerintah pusat menekankan bahwa setiap rupiah Dana Desa harus digunakan dengan prinsip efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Kini, masyarakat menanti penjelasan lebih lanjut dari pihak terkait, apakah kegiatan ini benar-benar dapat dibenarkan dalam kerangka peningkatan kapasitas BPD, atau justru berpotensi melanggar aturan penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan turunannya
Selain dari itu beberapa kades juga mempertanyakan hal hal mengenai bimtek ini ,karena setiap tahun selalu ada bimtek yang memakai dana desa
“Kami juga binggung karena setiap bimtek selalu memakai dana desa karena kalau alokasi dana desa (ADD ) itukan jelas untuk bayar gaji dan pengunaan lainnya di kantor seperti atk dan lain lain bukan untuk bimtek ,ungkap beberapa kades di Musi Rawas yang enggan di sebutkan namanya
Sementara itu pihak CV Risqi Sejahtera ,Saat di hubungi melalui ponsel pribadinya ,menjelaskan itu penawaran dn sesuai tergantung pada desa masing mau ikut atau tidak di bimtek tersebut ,dan kalu mengenai aturan jelas itu kami tidak paham yang jelas selama ini kami m ngadakan acara tak perna ada masalah
” Kami hanya melakukan penawaran dan itu kami juga melakukan terhadap desa baik di wilaya kabupaten musi rawas dan muratara itu terserah mereka sendiri mau ikut atau tidak ,dan uang Rp 6.500.000 itu semua untuk kebutuhan BPD itu lah ,kata ,Welmi pemilik CV Risqi Sejahtera
Diterukan oleh wartwan mempertanyakan tentang aturan dan remondasi ataupun izin dari pihak PMD kabupaten Musi Rawas melalui bidang berapa dirinya tidak menjelaskan secara detailnya,
Lanjut ” kalau mengenai hal hal yang lain baik mengenai bimtek memakai dana desa kami sangat paham kalau tidak boleh melalui pihak ketiga ,tapi kami Alhamdulillah tidak perna mendapatkan. Masalah Apun ,karena sebelum nya mereka merasaya nyaman dengan pelayanan kami dn dari bimtek tersebut mereka mendapatkan ilmu ,tutupnya
Sementara itu kepala dinas Dpmd kabupaten Musi Rawas belum ada yang di konfirmasi hingga berita ini ditayangkan
Editor : Andika Saputra