LUBUKLINGGAU – Insiden rusaknya kendaraan tamu di WE Hotel Lubuklinggau yang melibatkan petugas keamanan internal berbuntut panjang. Ketua Barisan Aktivis Anti Korupsi (BADAI) Sumsel, Moh. Diding Arahim, mengecam keras sikap manajemen hotel yang dinilai mencoba “cuci tangan” atas kerugian yang dialami konsumen.
Hotel Bukan Sekadar Mediator, Tapi Penanggung Jawab
Menanggapi pernyataan pihak hotel melalui Manajer Wita Suwita dan HRD Arif yang menyebut insiden tersebut sebagai “kelalaian personal”, Diding Arahim angkat bicara dengan nada tinggi. Menurutnya, alasan tersebut adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak konsumen.
“Hotel menjual jasa dan fasilitas, termasuk keamanan. Sangat tidak masuk akal jika ada kerusakan di area hotel yang dilakukan oleh staf hotel, lalu manajemen bilang mereka hanya ‘fasilitator’. Secara hukum, hotel wajib menjamin keamanan setiap aset tamu!” tegas Diding.
Ketidakadilan Nyata: Konsumen Bayar, Hotel Lepas Tangan
Diding menyoroti standar ganda yang diterapkan pelaku usaha perhotelan. Ia membandingkan betapa agresifnya pihak hotel jika konsumen merusak fasilitas kecil.
Logika Terbalik: “Kalau konsumen tidak sengaja merusak TV atau menghilangkan handuk, mereka didenda jutaan rupiah. Tapi saat mobil konsumen hancur ditabrak petugas hotel, manajemen justru melempar tanggung jawab ke staf kecil. Ini sangat tidak adil dan berbahaya bagi masyarakat luas,” tambahnya.
Ancaman Cabut Izin Operasional
BADAI Sumsel memberikan peringatan keras kepada manajemen WE Hotel. Jika tidak ada permohonan maaf kepada publik dan penyelesaian ganti rugi secara institusi (bukan dibebankan kepada petugas keamanan semata), mereka siap mengambil langkah radikal.
Poin Tuntutan BADAI Sumsel:
Tanggung Jawab Penuh: Manajemen WE Hotel harus mengganti seluruh kerugian tanpa membebankan kepada petugas keamanan. Permohonan Maaf Publik: Mencabut pernyataan bahwa hotel hanya sebagai mediator.
Aksi Massa: Jika poin di atas diabaikan, BADAI akan turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi di depan dinas terkait.
Pencabutan Izin: Mendesak Dinas Perizinan mencabut izin operasional WE Hotel karena dianggap gagal memberikan standar keamanan dan perlindungan konsumen.
“Kami tidak akan tinggal diam. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya. Jika mereka hanya mau ambil untung tapi ogah bertanggung jawab, lebih baik izin operasionalnya dicabut saja!” tutup Diding dengan tegas.
Kasus ini kini telah resmi masuk ke meja Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau untuk diproses lebih lanjut.
Ademin : Andika saputra


















