MUSI RAWAS — Kebijakan pengelolaan anggaran kerjasama media (publikasi) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas menuai kritik tajam dari sejumlah pimpinan media massa. Sistem penjenjangan kategori atau grid penayangan—mulai dari Grid A sampai dengan Grid C—yang diterapkan Diskominfo dinilai menabrak aturan, sarat subjektivitas, serta jauh dari prinsip transparansi publik.
Sejumlah wartawan dan pimpinan redaksi yang tergabung dalam mitra kerja media mengungkapkan kekecewaan mereka. Menurut mereka, persentase pembagian nilai kontrak atau tagihan kerjasama yang diterima media tidak proporsional dan tidak mencerminkan objektivitas verifikasi faktual di lapangan.
Lebih parah lagi, sistem yang diklaim berbasis digital melalui aplikasi SI-OKEM (Sistem Online Kerjasama Media) dinilai tidak transparan. Pasalnya, pihak Diskominfo hingga kini tidak pernah mempublikasikan secara terbuka daftar rinci jumlah keseluruhan media yang lolos verifikasi, nama-nama media penerima, serta rincian besaran tagihan anggaran yang diserap oleh masing-masing media.
Berdasarkan data yang dihimpun, total pagu Anggaran Kerjasama Media (Publikasi) di Diskominfo Musi Rawas berkisar di angka Rp800 juta. Dana tersebut dialokasikan untuk menjalin kemitraan dengan kurang lebih 80 hingga 83 media massa, yang mencakup kategori media cetak, elektronik (televisi/radio), dan siber (online) melalui aplikasi SI-OKEM.
Penjenjangan Grid “Tabrak Aturan” dan Abaikan Keterbukaan Informasi
Salah satu narasumber media lokal menyayangkan carut-marutnya penentuan grid di Diskominfo Musi Rawas. Penentuan kelas atau grid media yang tidak jelas ukurannya dikhawatirkan menjadi celah diskriminasi terhadap perusahaan pers yang telah memenuhi standar Dewan Pers.
“Bagaimana bisa penentuan grid A sampai C dilakukan tanpa indikator penilaian yang transparan? Persentasenya tidak sesuai dengan beban kerja dan eksistensi media di lapangan. Ini patut diduga akal-akalan untuk memangkas hak-hak media tertentu,” ujar salah satu perwakilan pimpinan media yang meminta namanya dirahasiakan, Sabtu (7/11/2026).
Ketidakjelasan ini dinilai telah mencederai prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang bersih dan akuntabel. Publik, khususnya insan pers, berhak tahu ke mana alur distribusi dana miliaran rupiah tersebut bermuara, mengingat dana yang dikelola bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat.
Tinjauan Yuridis: Menabrak UU KIP dan UU Pers
Kebijakan yang tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi ini dinilai telah melanggar sejumlah regulasi dan undang-undang yang berlaku di Republik Indonesia, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
- Pasal 3 huruf (b) dan (c) menegaskan bahwa tujuan UU KIP adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yang transparan, efektif, dan akuntabel.
- Pasal 9 ayat (2) mewajibkan badan publik untuk mengumumkan informasi publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kebijakan yang diambil serta ringkasan informasi tentang program yang sedang dijalankan, termasuk penggunaan anggaran publikasi. Penutupan akses data penerima anggaran dan rincian nominal tagihan media merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak atas informasi publik.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:
- Pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
- Kebijakan penjenjangan yang diskriminatif dan tidak transparan dikhawatirkan dapat membungkam fungsi kontrol sosial pers melalui pelemahan ekonomi media secara sistematis. Selain itu, hubungan kerja sama mitra pemerintah dan pers harus menjunjung tinggi prinsip keadilan profesional sesuai standar perusahaan pers yang diatur oleh Dewan Pers.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo. Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah:
- Pengelolaan APBD, termasuk pos belanja publikasi dan kehumasan, wajib dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Desakan Evaluasi Total terhadap Aplikasi SI-OKEM
Melihat polemik yang terus bergulir di kalangan wartawan dan pimpinan media di Musi Rawas, para insan pers mendesak agar Bupati Musi Rawas, Inspektorat Daerah, serta DPRD Kabupaten Musi Rawas segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo).
Transparansi dalam aplikasi SI-OKEM mutlak diperlukan. Diskominfo Musi Rawas dituntut untuk membuka data secara terang-terangan ke publik dan mitra media terkait:
- Indikator dan kriteria penilaian baku dalam penentuan Grid A, B, dan C.
- Daftar nominatif 80–83 media yang mendapatkan porsi kerjasama beserta rincian nominal anggaran yang dicairkan.
Jika Diskominfo Musi Rawas tetap bungkam dan mengabaikan prinsip transparansi, sejumlah elemen pers dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) berencana membawa persoalan dugaan ketidakberesan pengelolaan anggaran publikasi ini secara resmi kepada aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Admin : Andika Saputra


















