MURATARA – Alokasi anggaran di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) tahun anggaran 2025/2026 kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, sejumlah item pengadaan dengan nilai fantastis diduga kuat menjadi celah praktik korupsi, sementara respons Kepala Bapenda dianggap tidak memberikan kejelasan prosedur yang memadai.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat empat poin pengadaan yang dinilai janggal karena angkanya yang sangat mencolok:
Pengadaan Aplikasi E-Retribusi Daerah: Rp500.000.000 Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi: Rp168.000.000 Cetak Blanko SPPT PBB P2: Rp130.000.000Belanja Modal Personal Komputer: Rp115.000.000
Dalih E-Katalog dan Respons “Sederhana”Saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan video call WhatsApp pada Selasa (10/02/2026), Kepala Bapenda Muratara, Amirul, SE, MAP, terkesan menggampangkan persoalan tersebut. Ia berkilah bahwa seluruh pengadaan tersebut sudah melalui prosedur e-katalog dan harga yang tertera sudah sesuai ketetapan.
“Semua sederhana saja, itu sudah sesuai dengan yang ditetapkan dan itu (berlaku) seluruhnya,” ujar Amirul singkat.
Belum lagi sempat awak media bertanya kemabali kemudian henponnya seolah olah hilang sinyal ,
Namun, saat wartawan mencoba mengejar penjelasan lebih detail mengenai spesifikasi teknis dan rincian prosedur guna memastikan efisiensi anggaran, Amirul justru menunjukkan sikap yang tidak serius. Ia kerap mengalihkan pembicaraan ke topik lain, yang justru semakin memperkuat kecurigaan publik terkait adanya ketidakterbukaan informasi.
Dugaan “Mark-Up” di Balik Layar Digitalisasi
Sikap menghindar yang ditunjukkan oleh orang nomor satu di Bapenda Muratara ini memicu spekulasi adanya kesulitan dalam menjelaskan prosedur secara transparan. Nilai Rp500 juta untuk sebuah aplikasi e-retribusi dan Rp168 juta hanya untuk konversi sistem informasi dianggap sangat rentan terhadap praktik mark-up jika tidak dibarengi dengan hasil yang konkret bagi pendapatan daerah.
Publik kini mempertanyakan apakah angka-angka fantastis ini benar-benar untuk kepentingan pelayanan atau sekadar “ajang” bagi-bagi proyek dengan kedok digitalisasi.
“Jika memang sesuai prosedur, mengapa harus mengalihkan pembicaraan? Transparansi adalah kunci. Kalau hanya berlindung di balik kata ‘E-Katalog’ tanpa bisa merincikan urgensinya, patut diduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ungkap salah satu pengamat kebijakan publik setempat.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari pihak Inspektorat maupun aparat penegak hukum untuk mengaudit belanja modal di Bapenda Muratara agar uang rakyat tidak habis pada proyek yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
Admin : Andika Saputra


















