banner 728x250

Selain Dirut PT Pertamina Beserta HK – YA, KPK Periksa MSM dan HB

banner 120x600
banner 468x60

Informasi jitu.com _

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang menyeret Direktur Utama PT Pertamina (Persero) 2009-2014, Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan.

banner 325x300

 

Karen sebelumnya telah divonis hukuman penjara selama 9 tahun dan denda Rp500 juta.

 

“Saat ini, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) Tahun 2011-2021 yang menimbulkan kerugian negara sebesar US$113.839.186” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/7/2024).

 

Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka lainnya dengan inisial HK dan YA. Menurut informasi yang dikumpulkan, HK dan YA merupakan dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan terdakwa Karen, namun sampai saat ini belum dilakukan persidangan oleh Jaksa KPK.

 

“Bahwa terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan 2 tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata dia.

 

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, diantaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya.” lanjutnya.

 

Hari ini, penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap dua pejabat di PT PLN untuk dilakukan pendalaman terkait pengadaan LNG di perusahaan tersebut,

 

“Hari ini Selasa (2/7), pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pengadaan LNG di PT Pertamina Tahun 2011-2014.” kata Tessa tertulis kepada wartawan.

 

Dua pihak yang dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK adalah Kepala Divisi Gas dan BBM PT PLN (Persero) periode 2011-2015, Mochammad Suryadi Mardjoeki; dan Manajer Senior Pengadaan Gas Bahan Bakar Minyak PT PLN (Persero) periode 2011-2012, Hernadi Buhron.

 

DIberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Maryono menyatakan bahwa Karen terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan dakwaan pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG).

 

“Menyatakan terdakwa Galaila Karen Kardinah, atau Karen Agustiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut” kata Maryono. (Indra Darmawan )

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *