LUBUKLINGGAU — Pesta penegakan hukum atau ajang uncang-uncang arogansi? Malam jahanam di balik gemerlapnya dunia malam Kota Lubuklinggau mendadak panas. Alih-alih menuai pujian atas razia narkoba yang digembar-gemborkan, Korps Bhayangkara di bawah komando Polres Lubuklinggau justru tersandung skandal bau busuk: dugaan intimidasi dan pembungkaman brutal terhadap kerja-kerja jurnalistik!
Tak butuh waktu lama bagi amarah publik untuk meledak. Organisasi Pemuda Mandala Trikora (PMT) Linggau-Mura langsung pasang badan, menghentak meja, dan melayangkan ultimatum keras tanpa kompromi kepada Kapolda Sumatera Selatan.
”Jangan main-main! Dugaan intimidasi ini tidak boleh ditutupi!” teriak Ketua PMT Linggau-Mura, Mirwan Batubara, dengan nada geram, Minggu (8/11/2026).
Arogansi Berseragam: Kamera Dilarang, UU ITE Dijadikan Senjata!
Insiden memalukan ini bermula pada Sabtu malam (7/11/2026), tatkala aparat kepolisian menggelar razia di sejumlah titik hiburan malam dan kafe. Bukannya bersinergi dengan pilar keempat demokrasi, oknum aparat di lapangan justru menunjukkan taring kekuasaan yang kebablasan.
Wartawan yang bertaruh nyawa mencari fakta di lapangan justru:
- Dilarang keras mengambil foto dan video,
- Dipaksa menghapus seluruh dokumentasi hasil liputan,
- Hingga dicecar dengan ancaman mengerikan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)!
Silet tajamnya di sini: Mengapa aparat panik ketika lensa kamera menyorot langkah mereka? Apakah ada yang sedang disembunyikan di balik remang-remang lampu hiburan malam?
”Kapolda Jangan Asal Terima Laporan Manis!”
Mirwan Batubara menilai, dalih pemberantasan narkoba sama sekali tidak bisa dijadikan lisensi untuk merampas kemerdekaan pers yang dilindungi undang-undang secara Konstitusional. Sesuai Pasal 4 ayat (3) jo Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers,, siapa pun yang secara melawan hukum menghambat kerja jurnalistik adalah ancaman nyata bagi demokrasi, dengan ancaman pidana yang mengintai!
“Jangan sampai aparat begitu garang dan tajam ketika berhadapan dengan rakyat, tetapi mendadak loyo, alergi, dan ketakutan ketika tindakan mereka sendiri disorot publik. Wartawan bukan musuh polisi! Kamera bukan ancaman penegakan hukum!” cecar Mirwan tanpa ampun.
PMT dengan tegas menyatakan bahwa insiden ini bukan sekadar urusan “dilarang ambil gambar”, melainkan ujian telak bagi integritas moral institusi kepolisian.
Tiga Pukulan Telak Tuntutan PMT:
Tanpa basa-basi, PMT melayangkan tiga tuntutan maut yang wajib segera dieksekusi tanpa alibi:
- Mendesak Kapolda Sumsel untuk segera mengevaluasi total Kapolres Lubuklinggau atas bobroknya pengawasan dan mentalitas anggotanya di lapangan.
- Menuntut Propam Polda Sumsel turun tangan mengusut tuntas aksi intimidasi, pelarangan dokumentasi, dan teror mental terhadap wartawan.
- Mendesak Kapolres Lubuklinggau untuk tidak sembunyi di balik meja, segera memberikan klarifikasi terbuka, dan menjamin insiden biadab ini tidak terulang lagi!
Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas, apalagi tebang pilih demi melindungi oknum-oknum bermental preman berseragam. Publik kini menanti: Apakah Kapolda Sumsel berani mencopot dan membersihkan duri dalam daging, atau justru memilih menutup mata atas nama “kondusif”?
Waktu terus berjalan, dan silet kebenaran tidak pernah tumpul untuk menguliti keadilan yang pincang!
NARSUM UTAMA:
MIRWAN BATUBARA
Ketua Pemuda Mandala Trikora (PMT) Linggau-Mura
Admin : Andika Saputra


















