LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau menggelar razia penertiban di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di wilayah Kota Lubuklinggau pada Sabtu malam (7/11/2026). Namun, kegiatan penegakan hukum ini menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis akibat tindakan oknum anggota kepolisian yang melarang peliputan dan meminta awak media menghapus dokumentasi di tempat.
Larangan Peliputan dan Ancaman UU ITE di Lapangan
Insiden pelarangan tersebut menimpa sejumlah wartawan yang tengah melakukan tugas peliputan di lokasi razia, di antaranya Pimpinan Redaksi informasijitu.com, Joko Santo (wartawan bidang liputan hukum), serta Redi Alpian beserta rekan-rekan media lainnya.
Saat mengambil foto dan video untuk keperluan pemberitaan, seorang oknum anggota Polres Lubuklinggau secara sepihak melarang para jurnalis dan mendesak agar dokumen visual tersebut dihapuskan dengan dalih ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Dari mana kalian? Sudah hapuslah video kalian, nanti kalian kena ITE,” ujar oknum aparat tersebut kepada para wartawan di lokasi.
Tindakan intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik ini memicu tanda tanya besar dari kalangan pers mengenai komitmen keterbukaan informasi publik serta perlindungan hukum bagi profesi wartawan yang diatur dalam undang-undang.
Konfirmasi Kapolres Lubuklinggau
Menanggapi insiden tersebut, awak media langsung melakukan konfirmasi kepada Kapolres Lubuklinggau, AKBP Catur Erwin Setiawan, S.I.K., M.H., pada Minggu (8/11/2026).
Melalui pesan singkat, Kapolres menyatakan bahwa hasil penertiban akan disampaikan secara resmi kepada publik pada waktu rilis nanti, dengan tetap mempertimbangkan asas kerahasiaan identitas.
“Nanti hasilnya akan kami sampaikan pada saat rilis kami. Tapi untuk nama dan foto akan kami rahasiakan demi menjamin hak dari setiap orang,” ungkap AKBP Catur Erwin Setiawan.
Kapolres juga memberikan penjelasan tambahan terkait alasan pengamanan jalannya operasi di lapangan:
“Mereka sedang bertugas, kalau melarang mana bisa keluar berita. Kami juga mau menjamin warga yang sedang diperiksa tidak ditampilkan di berita.”
Kendati demikian, ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya oknum anggota yang melarang wartawan serta mempertanyakan sumber informasi razia tersebut, Kapolres memberikan respons singkat:
“Mas, yang bilang itu siapa? Anggota mana, namanya siapa? Mas tahu dari mana kami razia di sana? Ini kan rahasia,” pungkasnya.
Sorotan Terhadap Kebebasan Pers
Kejadian ini kembali mengingatkan pentingnya sinergi dan pemahaman bersama antara aparat penegak hukum dan insan pers. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan dalam menjalankan profesinya memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Tindakan pelarangan peliputan dan pemaksaan penghapusan karya jurnalistik di ruang publik dikhawatirkan dapat mencederai semangat keterbukaan informasi yang dijamin oleh negara, serta menghambat kerja kontrol sosial media massa di Kota Lubuklinggau
Admin : Andika Saputra



















