LUBUKLINGGAU — Tim satuan gabungan, khususnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau, menggelar razia penertiban di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di wilayah Kota Lubuklinggau pada Sabtu (7/11/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, personel kepolisian menyisir area lokasi dan melakukan pemeriksaan identitas diri (KTP) serta pengecekan barang bawaan milik para pengunjung. Petugas juga memfokuskan pemeriksaan pada pengunjung yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan, sekaligus melangsungkan tes urine secara langsung di tempat (on the spot).
Langkah penertiban ini digelar untuk memetakan serta mengantisipasi peredaran gelap narkotika di area hiburan malam. Selain itu, kegiatan ini ditujukan untuk meminimalisasi keberadaan pengunjung di bawah umur dan menertibkan penjualan minuman keras (miras) tanpa izin resmi.
”Kegiatan ini merupakan bagian dari razia rutin yang ditingkatkan. Kami ingin memastikan tempat-tempat hiburan dan kafe di Kota Lubuklinggau bersih dari peredaran narkoba,” ujar salah seorang anggota Satresnarkoba di lokasi razia.
Hingga razia berakhir, situasi di seluruh lokasi pemeriksaan terpantau aman dan kondusif. Para pengunjung bersikap kooperatif selama mengikuti arahan serta prosedur yang dijalankan oleh petugas.
Admin : Andika Saputra


















