MUSI RAWAS — Alokasi anggaran belanja akses internet di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas pada Tahun Anggaran 2026 mendadak menuai sorotan tajam. Pengalokasian dana publik bernilai miliaran rupiah ini memicu tanda tanya besar terkait efisiensi, transparansi, serta sikap tertutup pejabat terkait saat dikonfirmasi awak media.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP), Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Musi Rawas menggelontorkan dana sebesar Rp503.496.000 untuk paket pekerjaan Belanja Akses Internet Kecamatan.
Namun, yang mengejutkan, di saat yang bersamaan terdapat alokasi belanja internet terpisah untuk kawasan kompleks kantor Pemkab Musi Rawas dengan nilai fantastis, mencapai Rp2,5 miliar.
Jika dikalkulasikan, alokasi anggaran yang dikeluarkan Pemkab Musi Rawas melalui Diskominfo hanya untuk sektor akses konektivitas internet menembus angka lebih dari Rp3 miliar.
Urgensi Anggaran Miliaran Rupiah Dipertanyakan
Besarnya angka belanja internet ini memantik kecurigaan publik mengenai rasionalisasi penyusunan anggaran. Publik mempertanyakan apakah besaran dana tersebut sebanding dengan output, spesifikasi bandwidth, dan jangkauan layanan yang benar-benar dirasakan oleh pihak kecamatan maupun unit pelayanan di kompleks Pemkab.
Skema penentuan harga pasar, penetapan HPS (Harga Perkiraan Sendiri), hingga proses pemilihan penyedia jasa (provider) internet dalam proyek ini dinilai perlu diaudit secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan pemborosan anggaran daerah (inefficiency budget).
Kepala Diskominfo Memblokir WhatsApp Jurnalis, Ada Apa?
Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan anggaran ini semakin menguat seiring dengan respon tidak kooperatif dari pimpinan dinas terkait. Saat awak media berupaya melakukan konfirmasi dan verifikasi mengenai rincian penggunaan anggaran internet tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kadis Kominfo) Kabupaten Musi Rawas justru memblokir nomor WhatsApp jurnalis.
Sikap alih-alih memberikan klarifikasi resmi, Kadis Kominfo malah memilih memutus komunikasi dengan memblokir kontak wartawan. Tindakan ini memicu spekulasi dan pertanyaan mendasar dari publik: “Ada apa dengan pengelolaan anggaran di Diskominfo Musi Rawas?”
Tindakan menutup diri dari keterbukaan informasi publik ini bertentangan dengan semangat transparansi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Desakan Transparansi dan Audit Terbuka
Masyarakat dan elemen kontrol sosial mendesak pihak Diskominfo Musi Rawas serta aparat pengawas internal maupun penegak hukum untuk turun tangan memeriksa dan memaparkan secara terbuka:
- Rincian Spesifikasi Teknis: Berapa besar kapasitas bandwidth (Mbps) yang dialokasikan untuk masing-masing kecamatan dan unit kerja di kompleks Pemkab Musi Rawas?
- Dasar Perhitungan Anggaran: Mengapa belanja internet kantor Pemkab menembus Rp2,5 miliar dan kecamatan Rp503,4 juta?
- Klarifikasi Sikap Alergi Kritik: Alasan pimpinan dinas menghindari konfirmasi wartawan hingga melakukan pemblokiran kontak WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi lanjutan masih terus dilakukan kepada pihak-pihak terkait, termasuk meminta tanggapan dari Inspektorat maupun Bupati Musi Rawas atas sikap tertutup jajarannya.
Admin : Andika Saputra



















