LAHAT — Keabsahan kedudukan hukum (legal standing) Tergugat I menjadi sorotan utama dalam sidang lanjutan perkara gugatan tanah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Selasa (27/10/2026). Dalam agenda pembuktian legal standing para pihak, kuasa hukum penggugat meminta majelis hakim agar memerintahkan Tergugat I memperlihatkan paspor asli direktur utamanya guna mengklarifikasi kesesuaian identitas dan kewenangan pemberian kuasa hukum.
Permintaan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum penggugat, Neko Ferlyno, S.H., CPL, seusai persidangan. Menurutnya, pihak penggugat menemukan sejumlah hal yang dinilai perlu diklarifikasi terkait identitas direktur utama Tergugat I, khususnya mengenai kesesuaiannya dengan dokumen pendirian perusahaan serta data administrasi badan hukum pada Kementerian Hukum.
”Agenda hari ini adalah penyampaian dan pembuktian legal standing. Kami dari pihak penggugat mempertanyakan keabsahan kedudukan hukum Tergugat I. Karena itu, kami meminta majelis hakim memerintahkan agar paspor asli direktur utama diperlihatkan di persidangan,” ujar Neko kepada awak media.
Neko menjelaskan, langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa pihak yang memberikan kuasa kepada penasihat hukum Tergugat I benar-benar merupakan orang yang sama dengan direktur utama yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan data administrasi badan hukum yang sah.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk menghindari keraguan mengenai identitas subjek hukum serta keabsahan kewenangan selama proses persidangan berlangsung.
”Menurut versi kami sebagai penggugat, ada dugaan ketidaksesuaian identitas yang perlu diluruskan. Kami ingin memastikan bahwa direktur utama yang memberikan kuasa adalah orang yang sama dengan yang tercantum dalam dokumen perusahaan dan memiliki kewenangan yang sah,” tambahnya.
Ia menegaskan, permintaan ini merupakan bagian dari upaya menguji keabsahan dokumen dan kewenangan hukum pihak yang berperkara. Kendati demikian, dugaan ketidaksesuaian identitas yang disampaikan pihak penggugat tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam keterangannya, Neko juga menyebutkan kekhawatiran pihak penggugat terhadap potensi penggunaan identitas yang tidak sesuai atau praktik penggunaan pihak lain sebagai direktur nominal (nominee) untuk menghindari tanggung jawab hukum. Namun, ia menekankan bahwa pernyataan tersebut baru sebatas kekhawatiran dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti sebelum ada putusan atau pembuktian resmi di persidangan.
Terkait respons majelis hakim, Neko menyampaikan bahwa permintaan tersebut telah dicatat dan akan dipertimbangkan dalam persidangan berikutnya. Ia juga membuka kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan terhadap keaslian serta kesesuaian identitas dengan data keimigrasian apabila dipandang perlu melalui prosedur hukum yang ada.
Pihak penggugat menilai kejelasan legal standing sangat krusial untuk memastikan setiap pihak yang berperkara memiliki kedudukan dan kewenangan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
”Ini prinsip kehati-hatian. Kami ingin seluruh aspek identitas dan kewenangan pemberian kuasa diperiksa secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Neko.
Lebih lanjut, Neko menyatakan bahwa apabila dalam proses pembuktian ditemukan fakta yang menunjukkan adanya cacat hukum terkait kedudukan atau kewenangan Tergugat I, pihaknya akan meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu langkah hukum yang disinggungnya adalah memohon agar gugatan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO), sepanjang didukung oleh dasar hukum dan fakta persidangan yang kuat. Selain itu, pihak penggugat juga mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan pemalsuan identitas atau dokumen perjalanan ke aparat berwenang apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup.
”Kami berharap majelis hakim PN Lahat memeriksa persoalan identitas dan kewenangan ini secara teliti demi kepastian hukum serta keadilan bagi klien kami,” pungkasnya.
Admin : Andika Saputra
Sumber Berita : Nita ( lahat Aktual )


















