LUBUKLINGGAU — Proyek Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SD Negeri 80 Lubuklinggau, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan, menuai sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.167.793.714,- ini diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai prosedur teknis.
Berdasarkan pemantauan awak media di lokasi kegiatan, ditemukan sejumlah kejanggalan kasat mata pada struktur bangunan fisik sekolah. Di antaranya adalah pemasangan atap seng bagian atas yang terlihat tidak lurus, bergelombang, serta rapi. Selain itu, pada bagian bawah struktur, ditemukan kejanggalan di mana sebagian tiang/pilar ada yang dicor dan sebagian lainnya dibiarkan tidak dicor.
Temuan yang lebih mengkhawatirkan terlihat jelas pada proses pemasangan paving block (pohonblok). Pemasangan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya pembersihan atau perataan lahan terlebih dahulu. Material paving block langsung ditimbun menggunakan campuran pasir dan tanah secara serampangan tanpa prosedur pembersihan yang layak.
Ketua Pelaksana Berkelit Saat Dikonfirmasi
Saat dikonfirmasi oleh awak media di lokasi proyek, Ketua Pelaksana, Supantra, S. Pd., berdalih bahwa seluruh proses pembangunan sudah berjalan sesuai prosedur dan dalam kondisi baik.
Namun, ketika awak media mendesak meminta penjelasan terkait temuan fisik di lapangan—khususnya pemasangan atap seng yang tidak lurus serta bergelombang—Supantra terkesan mengalihkan pembicaraan.
“Semua RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan lain sebagainya itu dipegang Ketua P2SP, dia yang tahu semua. Jadi kalau saya hanya melaksanakan tugas sebagai melihat kegiatan dan kebutuhan material,” dalih Supantra saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai transparansi dan pengawasan internal Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP). Berdasarkan papan informasi proyek, struktur kepengurusan P2SP di sekolah tersebut diketuai oleh Esra Dedi Pratama, S. Pd., dengan penanggung jawab Kepala SDN 80 Lubuklinggau.
Dengan besarnya anggaran negara yang digelontorkan yakni mencapai lebih dari Rp1,1 miliar melalui APBN 2026, masyarakat dan lembaga pengawas mendesak pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Lubuklinggau selaku pelindung kegiatan untuk segera turun tangan melakukan audit dan investigasi mendalam terhadap mutu pekerjaan di SDN 80 Lubuklinggau.
( Admin : Andika Saputra )



















