banner 728x250

Catut Nama Komite Demi Proyek Miliaran, Kepsek SDN Trans Ciptodadi Terancam Dipidana!

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS — Pelaksanaan program Revitalisasi di SDN Trans Ciptodadi, Kabupaten Musi Rawas, menuai sorotan tajam dan indikasi kejanggalan serius. Penunjukan struktur Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP) diduga kuat penuh dengan rekayasa dan pengondisian sepihak setelah nama Ketua Komite Sekolah dicatut tanpa konfirmasi maupun persetujuan yang bersangkutan.

​Skandal ini mencuat ke publik usai Ketua Komite SDN Trans Ciptodadi, Yogi, membongkar langsung kejanggalan pengelolaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut kepada awak media.

banner 325x300

​”Saya Hanya Diberi Uang Jajan Rp800 Ribu” Ungkap.yogi

Kepada wartawan,

Yogi mengaku kaget bukan main saat mengetahui namanya masuk dalam struktur P2SP sebagai Ketua Pelaksana Proyek Revitalisasi. Padahal, sejak awal ia sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam perencanaan, pembentukan panitia, maupun pengerjaan fisik di lapangan.

​”Saya tidak tahu kalau saya dijadikan Ketua Pelaksana dalam kegiatan tersebut. Saya ini Ketua Komite dan sama sekali tidak dilibatkan dalam pembangunan atau rehabilitasi sekolah tersebut,” tegas Yogi.

​Yogi juga mengungkapkan adanya praktik mencurigakan di balik pengabaian perannya tersebut. Ia mengaku sempat diberi sejumlah uang yang diklaim sebagai “uang jajan” tanpa kejelasan peruntukan legalitasnya.

​”Saya dikasih uang Rp800 ribu, katanya buat uang jajan. Saya kaget karena saya benar-benar tidak tahu kalau nama saya ditaruh sebagai Ketua Panitia Pelaksana,” tambah Yogi.

​Saling Tuding dan Menerjang Aturan

​Pernyataan menohok dari Ketua Komite ini berbanding terbalik dengan klaim mantan Kepala Sekolah SDN Trans Ciptodadi, Herianto. Sebelumnya, Herianto secara eksplisit menyatakan kepada awak media bahwa Yogi adalah Ketua Panitia Pelaksana yang sah dalam program revitalisasi sekolah tersebut.

​Perbedaan keterangan yang kontradiktif ini menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat:

​Siapa yang memalsukan atau mengondisikan dokumen administrasi P2SP?

​Bagaimana berkas pengajuan, pencairan anggaran, hingga laporan pertanggungjawaban (LPJ) bisa ditandatangani tanpa sepengetahuan Ketua P2SP yang dicantumkan?

​Apakah ada indikasi pemalsuan tanda tangan dalam berkas administrasi proyek bernilai miliaran rupiah ini?

​Analisis Regulasi & Potensi Pelanggaran Hukum

​Pengondisian nama tanpa persetujuan serta dugaan penyimpangan prosedur teknis pada proyek anggaran publik

berpotensi menabrak sejumlah regulasi tegas:

​1. Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana DAK / Revitalisasi Sekolah

Dalam juknis Swakelola P2SP, pembentukan panitia wajib dilakukan melalui Musyawarah / Rapat Komite Sekolah dan Pihak Sekolah yang dituangkan dalam Berita Acara resmi.

​Pelanggaran: Penetapan nama secara sepihak dan penyerahan uang di luar mekanisme formal mengindikasikan bahwa pembentukan P2SP dilakukan secara fiktif atau formalitas belaka untuk meloloskan anggaran.

​2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) – Pemalsuan Surat / Dokumen

​Apabila dokumen pengajuan, Berita Acara Pembentukan P2SP, hingga LPJ mencantumkan nama Yogi beserta tanda tangannya tanpa izin:

​Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat/Dokumen dapat dijerat kepada oknum yang membuat atau memalsukan dokumen tersebut, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

​3. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

​Pasal 2 & Pasal 3: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.

​Pengalihan kewenangan, ketidaktransparan penggunaan dana miliaran rupiah, serta pemberian uang tanpa dasar hukum jelas (diberi “uang jajan” Rp800 ribu) berpotensi dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi atau upaya pembungkaman yang mengarah pada kerugian keuangan negara.

​Masyarakat Musi Rawas kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (Aparat Kepolisian dan Kejaksaan Negeri) untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proyek revitalisasi SDN Trans Ciptodadi ini.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *