banner 728x250

Dugaan Penyelewengan Dana Proyek SD Trans Ciptodadi senilai Rp 1,11 Miliar Menuai Sorotan Warga

banner 120x600
banner 468x60

Musi Rawas  — Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung SD Trans Ciptodadi yang berlokasi di Desa Rantau Alih, Kecamatan Sukakarya, menjadi sorotan tajam masyarakat setempat. Proyek yang dibiayai oleh dana pemerintah dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 1,112 miliar tersebut diduga kuat sarat pelanggaran, tidak transparan, serta dikelola secara sepihak oleh oknum Kepala Sekolah.

​Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Ketua Komite Sekolah, pengerjaan yang seharusnya menerapkan skema swakelola dengan melibatkan Komite Sekolah dan masyarakat desa justru diabaikan. Kepala Sekolah disinyalir tidak pernah menggelar rapat pembentukan Panitia Pelaksana Kegiatan (P2K). Seluruh pengelolaan anggaran hingga pengerjaan fisik sepenuhnya dikuasai oleh oknum Kepala Sekolah bersama oknum dewan guru tanpa menyerap tenaga kerja lokal Desa Rantau Alih.

banner 325x300

​Papan Informasi Disembunyikan di Gudang

​Indikasi ketidaktransparanan proyek ini semakin menguat menyusul ditemukannya papan informasi proyek yang sengaja disembunyikan. Papan nama yang idealnya dipasang di area terbuka sebagai bentuk Transparansi Informasi Publik (KIP) justru disimpan di dalam gudang sekolah.

​Tak hanya persoalan transparansi, hasil pekerjaan fisik di lapangan saat ini dinilai buruk dan diduga kuat tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan.

​Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Percobaan Suap

​Dugaan penyelewengan kian meruncing setelah Ketua Komite Sekolah membeberkan adanya upaya penyuapan yang dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah. Kepsek disebut menyodorkan uang tunai sebesar Rp 800.000 secara langsung kepada Ketua Komite guna mendapatkan tanda tangan persetujuan.

​Ketua Komite menolak tegas tindakan tersebut. Atas arahan pihak terkait, uang tersebut kini diamankan sebagai barang bukti (BB) atas dugaan praktik suap dan manipulasi administrasi proyek.

​Lebih lanjut, Ketua Komite menegaskan bahwa apabila terdapat berkas atau dokumen laporan pencairan proyek yang mencantumkan tanda tangan dirinya maupun perwakilan masyarakat, dipastikan tanda tangan tersebut adalah palsu. Sebab, selama proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek, pihaknya tidak pernah diajak berkoordinasi apalagi menandatangani dokumen persetujuan.

​Warga Desak Kejaksaan Usut Tuntas

​Melihat maraknya indikasi pelanggaran—mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, pemalsuan dokumen dan tanda tangan, hingga pengabaian mekanisme swakelola—warga bersama pengurus Komite Sekolah mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan, untuk segera mengambil tindakan tegas.

​Masyarakat meminta Pihak Kejaksaan turun langsung ke lokasi untuk mengaudit penggunaan anggaran sebesar Rp 1,112 miliar tersebut serta memproses hukum oknum-oknum yang terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *