banner 728x250

“Mendahului” CCO: Dalih Kayu Lebih Kuat Dibanding Baja Ringan

banner 120x600
banner 468x60

​Musi Rawas _Hal paling krusial mengemuka saat Kepala SDN Trans Ciptodadi, Hariyanto, secara terbuka membeberkan realisasi fisik di lapangan. Tanpa canggung, ia mengakui adanya perubahan material utama dari dokumen awal meski permohonan Contract Change Order (CCO) belum secara resmi disetujui.

​”Pelaksanaan sudah hampir 50 persen berjalan dari anggaran yang sudah digelontorkan sebesar 70 persen. Adapun yang direhab yaitu 5 lokal termasuk perpustakaan. Untuk atap diganti dengan baja ringan. Namun untuk kusen pintu dan jendela yang seharusnya menggunakan rangka baja ringan, kami masih menggunakan kayu karena kami anggap kayu masih lebih kuat,” ungkap Hariyanto saat dikonfirmasi wartawan via pesan WhatsApp, Minggu (27/9/2026).

banner 325x300

​Menariknya, pergeseran spesifikasi yang mendahului regulasi tertulis ini diklaim Hariyanto atas instruksi lisan pihak pengawas.

​”Sebenarnya ini CCO yang diajukan, tapi kata pengawas laksanakan dulu yang sudah diajukan, nanti di akhir baru keluar Surat Keputusan CCO tersebut. Selain itu, kegiatan ini diketuai langsung oleh Ketua Komite dalam struktur P2SP,” dalihnya.

​Langkah ini lantas memicu spekulasi: sejauh mana kewenangan pengawas mampu ‘menerobos’ regulasi CCO mendahului dokumen legal, serta seberapa terukur standar kelayakan material kayu yang dipilih menggantikan baja ringan?

​Komisi IV DPRD Musi Rawas: “Prosedur Bukan Sekadar Formalitas”

​Praktik pengalihan spesifikasi material serta mekanisme pembentukan P2SP ini memantik reaksi keras dari Anggota DPRD Kabupaten Musi Rawas Komisi IV, Lubis. Legislator yang membidangi sektor pendidikan ini mengingatkan bahwa juknis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dibentuk bukan untuk diakali.

​Lubis menguraikan, aturan main pembentukan P2SP sangat mengikat dan wajib mengedepankan transparansi:

  • ​Wajib Melalui Musyawarah: Melibatkan Kepala Sekolah, dewan guru, Komite Sekolah, dan wali murid.
  • ​Bebas Konflik Kepentingan: Bendahara P2SP tidak boleh memiliki hubungan darah dengan Kepala Sekolah.
  • ​Bukan Aparatur Sipil: Ketua, Sekretaris, dan Bendahara P2SP dilarang berstatus PNS.
  • ​Tertib Administrasi: Wajib dibuktikan dengan Berita Acara, daftar hadir, dokumentasi musyawarah, serta SK resmi Kepala Sekolah.

​”Sesuai juknis revitalisasi Kemendikbud, panitia P2SP wajib dibentuk secara partisipatif dan steril dari kepentingan personal. Jika ditemukan pembentukan sepihak, apalagi terindikasi unsur kekeluargaan, itu Jelas cacat prosedur dan berkonsekuensi hukum terhadap kelayakan bantuan tahap selanjutnya,” tegas Lubis.

​Menanti Uji Faktual Dinas Pendidikan

​Tak ingin membiarkan dana publik berpotensi melenceng dari peruntukannya, Komisi IV DPRD Musi Rawas berjanji tidak akan tinggal diam. Pihaknya mendesak evaluasi menyeluruh terhadap proyek di SDN Trans Ciptodadi tersebut.

​”Kami akan meminta Dinas Pendidikan untuk membongkar Berita Acara pembentukan P2SP dan melakukan verifikasi faktual langsung ke lokasi. Jika terbukti ada manipulasi atau pelanggaran juknis, tidak ada alasan lain: Dinas Pendidikan harus membatalkan dan membentuk ulang P2SP sesuai aturan,” pukas Lubis menohok.

​Kini, bola panas berada di tangan Dinas Pendidikan dan instansi pengawas terkait. Masyarakat dan wali murid menanti pembuktian di lapangan: apakah kucuran uang negara senilai Rp 1,1 miliar tersebut benar-benar mewujud menjadi bangunan bermutu, atau justru menguap dalam kompromi-kompromi terselubung?

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *