banner 728x250

Diduga Gudang Minuman Beralkohol Beroperasi di Lubuklinggau, Oknum Karyawan Intimidasi dan Halangi Kerja Jurnalis

banner 120x600
banner 468x60

 

​LUBUKLINGGAU, SUMATERA SELATAN (28 Agustus 2026) — Sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi gudang penyimpanan berbagai jenis minuman keras (beralkohol) ditemukan beraktivitas di wilayah Kelurahan Taba Pingin tepat nya Diriring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.

banner 325x300

​Berdasarkan penelusuran di lapangan, keberadaan gudang tersebut terkesan sangat tertutup. Informasi dari warga setempat mengungkapkan bahwa pihak pengelola sebelumnya mengklaim lokasi tersebut hanyalah gudang penyimpanan kecap. Namun, kecurigaan warga terbukti setelah terpantau tingginya aktivitas kendaraan keluar-masuk membawa barang dari dalam gudang, termasuk armada truk kontainer.

​Saat tim jurnalis melakukan pemantauan dan klarifikasi di lokasi, ditemukan tumpukan kerdus serta rak berisi ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek. Pihak pekerja di lokasi sempat mengklaim bahwa usaha tersebut telah memiliki izin resmi. Meski demikian, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait kelengkapan dokumen perizinan gudang, sejumlah oknum karyawan justru bersikap reaktif dan emosional.

​Dalam rekaman video, terlihat jelas dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik. Oknum karyawan bertindak kasar dengan menepis kamera ponsel wartawan serta melarang pengambilan gambar di area tersebut.

​Menanggapi insiden penolakan dan sikap kasar oknum karyawan gudang, tindakan menghalangi kerja pers merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

​Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis terus melakukan penelusuran dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait serta aparat penegak hukum guna memastikan legalitas perizinan operasional gudang minuman beralkohol tersebut.

​Sumber : Nusantara Sumsel News Website: nusantarasumsel.com

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *