MUSI RAWAS — Hak rakyat miskin kembali digrogoti oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Penyampaian bantuan sosial (bansos) beras alokasi tiga bulan sebanyak 30 kg per Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Tegal Sari (SP 5), Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, menyisakan kejanggalan dan kemarahan publik.
Informasi dari warga serta sumber terpercaya menyebutkan, setiap penerima diwajibkan menyerahkan uang ‘pelicin’ sebesar Rp30.000 di kantor desa hanya untuk mengambil hak mereka. Padahal, program bantuan pangan dari pemerintah pusat jelas berstatus gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun.
”Bantuan ini hak masyarakat kurang mampu dan sifatnya gratis dari pemerintah. Adanya biaya Rp30.000 untuk pengurusan beras tentu sangat memberatkan kami,” tegas seorang warga berinisial SK.
Praktik culas ini disinyalir bukan kali pertama terjadi. Beberapa warga membeberkan bahwa ulah pemotongan bernominal serupa sudah berlangsung sejak tahun lalu, memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan yang terstruktur dan dipelihara.
Alergi Transparansi, Kades Blokir Kontak Wartawan
Alih-alih memberikan klarifikasi dan menunjukkan iktikad baik, Kepala Desa Tegal Sari, Siswoyo, justru menunjukkan sikap anti-kritik dan tertutup. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi demi keberimbangan berita, Siswoyo memilih kabur dari kejaran pertanyaan wartawan dengan memblokir nomor WhatsApp media.
Aksi bungkam dan pemblokiran kontak tersebut semakin mempertegas indikasi penyelewengan. Sikap kades ini dinilai melecehkan prinsip Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta menutup mata atas penderitaan warganya sendiri.
Masyarakat kini mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) Musi Rawas, Kejaksaan, hingga Inspektorat untuk tidak tinggal diam dan segera mengusut tuntas dugaan pungli menahun di Desa Tegal Sari sebelum kepercayaan publik terhadap program pemerintah lenyap total.
Admin : Andika Saputra


















