banner 728x250

Dugaan Pengelolaan Dana BOS SMPN 15 Lubuklinggau “Gelap”, Kepsek Gagap Jelaskan Transparansi

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 15 Kota Lubuklinggau mendadak menjadi sorotan tajam. Indikasi “gelapnya” pembaruan data realisasi anggaran serta minimnya transparansi publik memicu tanda tanya besar terkait akuntabilitas pemanfaatan uang negara di sekolah tersebut.

​Berdasarkan dokumen internal yang dihimpun Redaksi, pada Tahap 1 Tahun Anggaran 2024 saja, SMPN 15 Kota Lubuklinggau menerima kucuran Dana BOS sebesar Rp 128.700.000,- untuk 234 siswa penerima yang dicairkan sejak 18 Januari 2024.

banner 325x300

​Namun, yang menyedot perhatian adalah sederet pos alokasi anggaran bernilai fantastis yang dinilai janggal untuk ukuran satu tahap pencairan:

  • Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah: Rp 38.370.000,- (Pos alokasi terbesar)
  • Pembayaran Honor (Kategori B): Rp 37.500.000,-
  • Langganan Daya dan Jasa (Listrik, Air, Internet, dll): Rp 17.430.000,-
  • Pelaksanaan Administrasi Satuan Pendidikan: Rp 11.430.000,-

​Isu krusial muncul lantaran keterbukaan informasi dan pembaruan data realisasi anggaran periode berikutnya terkesan terhenti dan “kosong” dalam sistem laporan publik maupun portal pencegahan korupsi.

​Menjabat Lebih dari 3 Tahun, Kepsek Malah “Balik Tanyakan” Sumber Data

​Dikonfirmasi melalui pesan tertulis WhatsApp, Kepala SMPN 15 Kota Lubuklinggau, Agus Wahyudin, mengakui bahwa dirinya sudah cukup lama memegang kendali kepemimpinan di sekolah tersebut.

“Lamo juga… Lebih (dari 3 tahun),” ujar Agus singkat.

 

​Pernyataan ini menegaskan bahwa Agus seharusnya memegang kontrol penuh dan paham betul setiap rupiah alokasi dana BOS yang mengalir selama masa jabatannya.

​Anehnya, saat disinggung mengenai penginputan data transparansi dan pelaporan pencegahan korupsi yang dinilai terhenti, Agus berkali-kali berkelit. Ia mengklaim pihak sekolah tetap aktif berpartisipasi.

“Setiap tahun kami isi survei,” klaim Agus membela diri.

 

​Namun, ketika disodorkan rincian angka otentik Dana BOS 2024 serta minimnya pembaruan laporan publik lanjutan, Agus justru menunjukkan gestur defensif dan mempertanyakan balik keabsahan data jurnalis.

“Ini sumber dari mana?” cetusnya, tanpa memberikan klarifikasi substansial mengenai ke mana perginya transparansi anggaran tersebut.

 

​Potensi Pelanggaran UU KIP & Urgensi Audit Lapangan

​Langkah tertutup manajemen SMPN 15 Kota Lubuklinggau dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana BOS. Sekolah wajib hukumnya membentangkan transparansi laporan keuangan kepada publik, media, hingga aparat pengawas.

​Penggunaan anggaran puluhan juta rupiah—seperti Rp 38,3 juta untuk pemeliharaan sarana-prasarana dan Rp 37,5 juta untuk honorer dalam kurun waktu satu tahap saja—menuntut pembuktian fisik (fisik riil) serta akuntabilitas yang mutlak di lapangan.

​Publik kini mendesak Inspektorat, Dinas Pendidikan, hingga Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Lubuklinggau untuk tidak tinggal diam. Audit investigatif dan verifikasi fisik ke SMPN 15 Kota Lubuklinggau harus segera dilakukan guna memastikan uang negara tidak menguap di balik dalih “survei tahunan”.

​Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *