LUBUKLINGGAU – Publik kini mulai bertanya-tanya, apakah hukum di Bumi Sebiduk Semare sedang kehilangan taringnya? Harapan masyarakat untuk melihat titik terang dalam kasus dugaan korupsi Biaya Pengganti Pengelolaan Darah (BPPD) di Unit Donor Darah PMI Kota Lubuklinggau tahun anggaran 2023-2024 perlahan mulai pupus.
Kasus yang sempat memicu kegaduhan publik melalui aksi penggeledahan besar-besaran beberapa waktu lalu, kini justru tampak seperti drama tanpa akhir. Istilah “Mati Suri” kini melekat erat pada progres penyidikan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Penggeledahan Hanya “Panggung” Belaka?
Masih segar di ingatan bagaimana tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen di kantor PMI. Namun, alih-alih berlanjut ke penetapan tersangka, kasus ini justru seolah “jalan di tempat”. Bungkamnya pihak berwenang memicu spekulasi liar di tengah masyarakat: Apakah ada kekuatan besar di balik layar yang mampu meredam kasus ini?
LSM BAPAK secara vokal menyuarakan kekecewaan mereka. Mereka mendesak agar Kejari tidak “main mata” dengan pihak-pihak yang terlibat.
“Publik butuh kepastian, bukan janji atau narasi prosedural yang bertele-tele. Jika alat bukti sudah diamankan saat penggeledahan, lantas apa yang ditunggu?” tegas salah satu aktivis.
Dana Darah yang Jadi Teka-Teki
Dugaan penyelewengan dana BPPD ini bukan perkara sepele. Ini menyangkut pengelolaan dana yang seharusnya digunakan untuk kemanusiaan dan pelayanan darah bagi masyarakat luas. Ketika transparansi diabaikan, maka kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum menjadi taruhannya.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu keberanian Kejari Lubuklinggau untuk membongkar tuntas siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan kerugian negara tersebut. Jangan sampai, jargon penegakan hukum hanya menjadi slogan manis di atas kertas, sementara para oknum penikmat uang rakyat masih bisa tidur nyenyak.
Admin : Andika Saputra


















