LUBUKLINGGAU – Slogan “Berobat Gratis Cukup Pakai KTP” yang digaungkan Pemerintah Daerah Lubuklinggau kini dipertanyakan efektivitasnya. Alih-alih mendapatkan kesembuhan, seorang warga justru harus menelan pil pahit penolakan di depan meja administrasi saat nyawanya sedang butuh pertolongan.
Kronologi: Menunggu Berjam-jam Hanya untuk Diusir
Tragedi kemanusiaan ini menimpa NH, seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Marga Mulya. Pada Senin malam (09/02), dengan kondisi lidah bengkak dan menahan sakit yang luar biasa, ia nekat meninggalkan empat anaknya yang masih kecil di rumah demi mendapatkan pengobatan di Praktik Dokter F.
Sabar mengantre sejak pukul 17.00 WIB hingga mendapatkan nomor urut 30, NH baru dipanggil pada pukul 20.30 WIB. Namun, bukan stetoskop dokter yang menyambutnya, melainkan vonis dingin dari bagian administrasi berinisial RN.
“Status BPJS Anda nonaktif, silakan pulang dan urus surat ke kelurahan besok pagi,” begitu kira-kira pesan pahit yang diterima NH.
“Lidah saya bengkak dan sakit sekali. Kalau tidak darurat, tidak mungkin saya tinggalkan anak-anak sendirian di rumah. Tapi saya dipaksa pulang tanpa obat,” ungkap NH dengan nada kecewa.
LSM Gemoy Pasang Badan: “Ini Pelanggaran Hak Konstitusi!” Kejadian ini menyulut kemarahan LSM Gemoy. Selasa malam (10/02), Ketua LSM Gemoy, Ferry, langsung mendatangi lokasi untuk melakukan konfrontasi. Menurutnya, alasan BPJS nonaktif seharusnya tidak menjadi penghalang jika instruksi Pemerintah Daerah sudah jelas: Masyarakat cukup menunjukkan KTP!
Ferry juga mengungkap tabir gelap bahwa praktik ini diduga tidak hanya terjadi di satu titik. Ia mengklaim menemukan indikasi serupa di RS Siti Aisyah (RSSA). “Di RSSA juga masih ada yang minta rujukan. Logikanya di mana? Bagaimana pasien dapat rujukan kalau di Faskes tingkat pertama saja sudah ditolak karena BPJS nonaktif?” tegas Ferry dengan nada tinggi.
Dinas Kesehatan “Main Aman”, Aturan Hukum Bicara Keras
Dinas Kesehatan Kota Lubuklinggau melalui Kabid Yankes, Nirwana, mengakui secara administratif bahwa KTP seharusnya cukup menjadi tiket layanan kesehatan. Bahkan, bagi peserta BPJS nonaktif sekalipun, pelayanan medis wajib diberikan dalam kondisi mendesak. Namun, pernyataan tersebut dinilai Ferry hanya “manis di bibir”. Fakta di lapangan menunjukkan adanya jurang lebar antara kebijakan pejabat dengan eksekusi petugas di meja pendaftaran.
Fasilitas Kesehatan yang melanggar tidak bisa main-main, karena mereka menabrak tembok hukum: UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: Hak atas layanan bermutu dan terjangkau. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit: Larangan keras menolak pasien darurat.UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN): Kewajiban pelayanan peserta jaminan sosial. Ancamannya? Mulai dari teguran, pencabutan izin operasional, hingga pidana jika kelalaian tersebut merenggut nyawa manusia.
Menanti Taring Pemerintah
Kini, bola panas ada di tangan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Akankah mereka berani menjatuhkan sanksi tegas kepada Faskes yang “mangkir” dari aturan, ataukah kebijakan “Cukup KTP” hanya akan menjadi janji manis di atas kertas sementara rakyat terus menjerit kesakitan?
Sumber :Silampariberita.com
Admin : Andika Saputra


















