MURATARA – Anggaran fantastis senilai Rp310.000.000 yang digelontorkan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) untuk kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Barang Milik Daerah (BMD) Tahun Anggaran 2024, kini berada di bawah “mikroskop” publik. Betapa tidak, dana ratusan juta tersebut disinyalir habis hanya untuk menghasilkan satu bundel dokumen laporan administratif.
Ketimpangan antara input (anggaran) dan output (hasil) memicu dugaan kuat adanya praktik mark-up dan pemborosan yang terstruktur. Sorotan paling tajam mengarah pada pos Honorarium Satgas Aplikasi Pengelolaan BMD yang menyedot angka Rp210 juta, atau hampir 70% dari total anggaran kegiatan.
Keberadaan Satgas non-PNS ini dianggap siluman. Tanpa mekanisme rekrutmen yang transparan dan payung hukum yang kokoh, penunjukan tim ini diduga kuat hanya merupakan diskresi sepihak oknum pejabat untuk melegalkan “aliran dana” kepada pihak-pihak tertentu.
“Ini rawan jadi modus. Anggaran besar, output minim, dasar hukum kabur. Pola seperti ini sering dijadikan pintu masuk bancakan anggaran,” tegas seorang aktivis anti-korupsi setempat.
Tidak hanya honorarium, rincian belanja lainnya pun berbau amis. Belanja ATK sebesar Rp23 juta, cetak dokumen Rp2,2 juta, hingga makan minum rapat Rp14 juta dinilai jauh melampaui harga pasar lokal. Sementara itu, perjalanan dinas sebesar Rp76,8 juta menambah daftar panjang pemborosan anggaran untuk kegiatan yang seharusnya bisa dilakukan secara efisien di dalam kantor.
Hingga berita ini dirilis, Kabid Aset BPKAD Muratara, Hasan, masih memilih bungkam. Tidak ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum pembentukan satgas maupun rasionalisasi di balik angka-angka yang dianggap tidak masuk akal tersebut.
Analisis Tajam: Menguliti Potensi Pelanggaran
Berdasarkan data di atas, terdapat tiga titik krusial yang mengindikasikan adanya pelanggaran serius dalam pengelolaan keuangan daerah:
1. Gelembung Honorarium (Potential Ghost Worker/Nepotism)
Alokasi Rp210 juta untuk honorarium non-PNS dalam kegiatan rekonsiliasi aset adalah anomali besar. Risiko Hukum: Jika Satgas ini tidak memiliki keahlian khusus yang tidak dimiliki ASN internal, maka ini melanggar prinsip efisiensi. Indikasi: Ada potensi “kickback” atau penggunaan nama pihak ketiga (satgas) di mana uangnya mengalir kembali ke oknum di dalam instansi. 2. Ketimpangan Rasionalitas (Value for Money) Dalam audit kinerja, dikenal prinsip Economy, Efficiency, and Effectiveness (3E).
Analisis: Mengeluarkan Rp310 juta hanya untuk satu dokumen rekonsiliasi adalah bentuk pemborosan nyata (unnecessary expenditure). Secara administratif, rekonsiliasi adalah tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) rutin BPKAD, bukan proyek luar biasa yang memerlukan anggaran tambahan sebesar itu.
3. Dugaan Mark-Up pada Belanja Pendukung
ATK & Konsumsi: Anggaran ATK Rp23 juta untuk satu kegiatan laporan sangat tidak rasional. Berapa ribu rim kertas yang dihabiskan? Berapa banyak pena yang digunakan? Ini mengindikasikan adanya penggelembungan harga satuan (mark-up) yang melanggar Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Tabel Ringkasan Anggaran Mencurigaka Komponen Belanja Nilai Anggaran Catatan Kritis Honorarium Satgas Rp210.000.000 Porsi 67,7%. Dasar hukum dan urgensi dipertanyakan. Perjalanan Dinas Rp76.886.000 Urgensi perjalanan dalam rangka rekonsiliasi dokumen. ATK & Bahan Cetak Rp25.364.000 Nilai yang sangat tinggi untuk satu dokumen laporan. Makan Minum Rp14.254.000 Potensi duplikasi atau penggelembungan frekuensi rapat.
Kesimpulan: Kasus ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan potensi kerugian negara. Aparat Penegak Hukum (APH) dan BPK RI perlu masuk untuk memeriksa:Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satgas dan bukti kompetensinya. Bukti Riil Pengeluaran (Kuitansi) untuk ATK dan Makan Minum apakah sesuai dengan harga pasar.
Admin : Andika Saputra


















