LUBUKLINGGAU – Kejelasan status lahan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kian menuai tanda tanya besar. Setelah mencuat dugaan bahwa bangunan tersebut berdiri di atas lahan bermasalah, kini sorotan tertuju pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Lubuklinggau, khususnya Bidang Cipta Karya (CK).
Konfirmasi WhatsApp: Ada Tapi Tak Bisa Menunjukkan
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp terkait status hibah lahan tersebut, Kabid Cipta Karya DPUPR Lubuklinggau, Aries, memberikan jawaban yang mengambang. Meski membenarkan bahwa proyek pembangunan tersebut berada di bawah naungannya, ia enggan membeberkan dokumen hibah yang menjadi dasar pembangunan.
“Ya benar itu bagian saya, tapi ada juga aset,” ujar Aries singkat saat ditanya mengenai legalitas hibah lahan tersebut.
Ia berdalih bahwa meskipun dirinya mengetahui adanya hibah, dokumen fisik atau kewenangan untuk menunjukkan bukti tersebut berada di Bagian Aset, bukan pada bidangnya.
Publik Mempertanyakan Transparansi Pemerintah
Jawaban tersebut justru memicu spekulasi dan kritik dari berbagai pihak. Masyarakat menilai alasan “bukan wewenang” merupakan bentuk upaya menghindari transparansi publik. Secara logika birokrasi, sebelum pembangunan dilakukan oleh Bidang Cipta Karya, seharusnya status lahan sudah dipastikan clean and clear secara administrasi.
Berikut adalah beberapa poin yang menjadi keganjilan dalam polemik ini:
Administrasi Pra-Pembangunan: Bukankah sebelum anggaran dikucurkan untuk pembangunan, dokumen legalitas lahan (seperti surat hibah) harus menjadi syarat mutlak yang dipegang oleh dinas terkait?
Transparansi Publik: Sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, status lahan proyek pemerintah bukanlah rahasia negara yang harus disembunyikan.
Akurasi Data: Ketidakmampuan menunjukkan dokumen hibah menimbulkan kecurigaan apakah proses hibah tersebut sudah sesuai prosedur hukum atau justru cacat administrasi.
Menunggu Kejelasan Bagian Aset
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu keberanian Pemerintah Kota Lubuklinggau, khususnya Bagian Aset, untuk membuka data ke hadapan masyarakat. Jika benar lahan tersebut legal, seharusnya tidak ada alasan bagi pejabat terkait untuk saling “lempar bola” tanggung jawab.
Polemik ini menjadi rapor merah bagi tata kelola administrasi di Lubuklinggau, di mana proyek fisik megah justru dibayangi oleh ketidakpastian hukum atas tanah yang ditempatinya.
Admin : Andika Saputra


















