banner 728x250

Hajatan Peresmian Berujung Sengketa: Rumah Dinas Kejari Lubuklinggau Diduga Berdiri di Atas Lahan ‘Ilegal’

banner 120x600
banner 468x60

LUBUKLINGGAU – Belum genap 24 jam pita peresmian dipotong oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Jumat (08/02/2026), proyek pembangunan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau langsung dihantam badai hukum. Proyek yang menelan dana APBD ini kini menjadi sorotan tajam setelah munculnya klaim kepemilikan lahan yang sah dari pihak swasta.

 

banner 325x300

Bom Waktu Sengketa Lahan: Koperasi Bukit Sulap Siap Menggugat

Koperasi Bukit Sulap secara terbuka menyatakan keberatan keras atas pembangunan tersebut. Pihak koperasi mengklaim bahwa lahan tempat berdirinya rumah dinas tersebut bukanlah aset negara maupun pemerintah daerah, melainkan milik sah koperasi sejak tahun 1989. Pengurus koperasi berinisial (K) mengungkapkan bahwa mereka memiliki bukti kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) asli dari pemilik awal berinisial (SI’).

“Kami memiliki dokumen otentik. Sebelumnya bahkan sudah ada bangunan milik koperasi di sana. Kami merasa dirugikan secara materiil maupun immateriil dan tengah mempersiapkan gugatan hukum terhadap seluruh pihak yang terlibat,” tegas (K).

LAKI P45: Dinas PUPR Diduga ‘Tabrak’ Aturan dan Abaikan Prosedur

Ketua Gerakan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45), Ahlul Fajri, angkat bicara dengan nada tinggi. Ia menilai Dinas PUPR Lubuklinggau diduga kuat melakukan praktik “asal bangun” tanpa memastikan status lahan Clear and Clean.

Menurut Ahlul, penganggaran melalui APBD wajib memenuhi syarat mutlak sesuai PP No. 27 Tahun 2014 dan UU No. 2 Tahun 2017. Beberapa poin pelanggaran prosedural yang disoroti antara lain:

Ketiadaan Sertifikat Hak Pakai/Milik atas nama negara atau Pemda. Pengabaian Pencatatan Aset Daerah yang sah. Legalitas Lahan yang cacat hukum sejak tahap perencanaan.

“Jika lahan masih bersengketa, maka penggunaan uang rakyat (APBD) untuk proyek tersebut adalah cacat hukum sejak dini!” cetus Ahlul.

Skandal Anggaran di Tengah Defisit: “Kebijakan Tanpa Akal Sehat”

Tak hanya soal lahan, LAKI P45 juga membongkar fakta miris mengenai penganggaran proyek ini. Proyek ini diduga dipaksakan masuk dalam APBD Perubahan Dinas PUPR Tahun 2025 di saat kondisi keuangan daerah sedang mengalami defisit.

“Ini kebijakan anggaran yang tidak pakai akal sehat. Kas daerah sedang tertekan, tapi miliaran rupiah justru dihamburkan untuk proyek yang bukan prioritas dan berdiri di atas lahan bermasalah. Jangan mentang-mentang yang dibangun adalah rumah dinas aparat penegak hukum, lalu merasa bisa kebal hukum,” tambah Ahlul.

 

Ancaman Pidana Tipikor Menanti

LAKI P45 menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar urusan administratif. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, para pejabat terkait dapat dijerat:

Pidana: Pasal 2 dan 3 UU Tipikor terkait penyalahgunaan kewenangan. Perdata: Gugatan ganti rugi dan paksaan pembongkaran bangunan. Administratif: Sanksi disiplin berat (PP No. 94 Tahun 2021) hingga blacklist kontraktor.

Menanti Nyali Penegak Hukum

Publik kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara transparan. Hingga berita ini ditayangkan, tim investigasi masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari Dinas PUPR dan Kejari Lubuklinggau.

“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Justru karena ini melibatkan institusi penegak hukum, prosesnya harus lebih terbuka untuk membuktikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tutup Ahlul

Admin : Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *