banner 728x250

Alergi Transparansi? Kadis Perkim Muratara Blokir Kontak Saat Ditanya Bansos 3 Miliar: Ada Apa dengan Proyek RTLH 2025?”

banner 120x600
banner 468x60

MUSI RAWAS UTARA – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Disperkim) Kabupaten Musi Rawas Utara kini berada di pusaran kontroversi. Alokasi dana fantastis senilai Rp3.000.000.000 (3 Miliar) untuk belanja bantuan sosial barang pada Tahun Anggaran 2025 memicu kecurigaan publik. Bukan tanpa alasan, proyek yang dibalut label “bantuan keluarga” ini terkesan dikelola di ruang gelap.

 

banner 325x300

Analisis Tajam: Mengapa Ini Mencurigakan?

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kode 39140303, proyek ini ditujukan untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Namun, ada beberapa poin krusial yang menunjukkan adanya potensi penyimpangan:

Metode Swakelola Tipe 1 (Lampu Kuning Pengawasan): Proyek ini direncanakan melalui Swakelola Tipe 1, yang berarti direncanakan, dilaksanakan, dan diawasi sendiri oleh Disperkim. Tanpa keterlibatan pihak ketiga yang independen, metode ini sangat rawan menjadi “ajang bagi-bagi” tanpa kontrol eksternal yang ketat.

 

Kualitas Material yang Dipertanyakan: Informasi di lapangan mulai menguak tabir buruknya kualitas material bangunan yang tidak sebanding dengan serapan anggaran miliaran rupiah. Ada jurang lebar antara nilai kontrak dengan realitas fisik di lapangan.

Blokade Informasi (Red Flag): Sikap Kepala Dinas Perkim, Hosia, yang justru memblokir nomor WhatsApp wartawan saat dikonfirmasi adalah indikasi kuat adanya ketidakterbukaan informasi publik. Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tindakan ini jelas menabrak etika birokrasi dan hukum.

 

Rincian Proyek “Misterius” Disperkim Muratara Item Analisis Detail Informasi Pagu Anggaran Rp3.000.000.000 (3 Miliar) Sumber Dana APBD 2025 Metode Pelaksanaan Swakelola Tipe 1 (Internal Dinas) Volume 1 Paket Besar Status Konfirmasi Gagal (Akses Komunikasi Diblokir Kadis)

Sorotan Pengamat: “Jangan Jadikan Rakyat Miskin Tameng Anggaran”

Ketidakterbukaan mengenai kriteria penerima manfaat menimbulkan dugaan bahwa bantuan ini berpotensi salah sasaran atau sengaja dipolitisasi. Jika daftar penerima tidak dibuka ke publik, muncul kecurigaan bahwa anggaran 3 Miliar ini hanya menguap dalam bentuk material berkualitas rendah, sementara sisanya menjadi “keuntungan tersembunyi” bagi oknum tertentu.

“Uang 3 Miliar itu hak rakyat miskin. Jika dinas menutup diri dan memblokir pers, itu bukan lagi sekadar masalah administrasi, tapi sudah menjurus pada dugaan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.”

Hingga berita ini ditayangkan, Disperkim Muratara masih membisu. Publik kini menanti audit investigatif dari Inspektorat maupun pihak penegak hukum (APH) untuk membedah rincian material dan daftar penerima bantuan yang hingga kini masih menjadi misteri.

Admin: Andika Saputra

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *